Minggu, 17 November 2013

Review Jurnal 1 : MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU BADAN USAHA YANG TANGGUH DAN MANDIRI

MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU USAHA TANGGUH MANDIRI 
OLEH:
BAMBANG WIDJANARKO
(BAGIAN 2)

PEMBINAAN KOPERASI

            Hampir semua koperasi mengalami masalah yang cukup dilematis, yaitu masalah sumber daya manusia. Sebenarnya sudah cukup banyak langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengembangkan pemberdayaan manusia melalui pendidikan formal dan kursus-kursus atau pelatihan tentang perekonomian. Hanya permasalahannya pengurus tinggi di Indonesia terutama pada perguruan tinggi yang mempunya fakultas ekonomi, masih jarang yang memberikan kurikulum khusus tentang perekonomian, apalagi yang terjun secara langsung bekerjasama atau praktik kerja di koperasi.

            Bagi koperasi yang masih belum berkembang atau berada pada tahap awal perkembangan, pendekatan pembinaan yang digunakan adalah pendamping, dan bagi koperasi yang sudah memasuki perkembangan lanjut, menggunakan pendekatan yang sudah mulai dilepas tetapi kadang-kadang masih harus didampingi.
           Berbeda dengan perusahaan pada umumnya, pendidikan koperasi lebih penting dibandingkan dengan kegiatan pemasaran pada perusahaan. Padahal ini merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh pengurus dan anggota koperasi.
          Dilihat sebagai indikator ukur tingkat efisiensi dan efektivitas kinerja koperasi yang berkaitan dengan:
(1)  sampai sejauh manakah peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan koperasi
kepada anggota masyarakat sebagai pengguna?
(2)  berapa cepatkah waktu yang dibutuhkan koperasi dalam proses pelayanan kepada
anggota dan masyarakat sebagai pengguna? Dan
(3)  seberapa besarkah kepuasan yang diberikan koperasi kepada anggota dan masyarakat
sebagai pengguna? Mana kata kunci dari pelayanan prima adalah kepuasan pada para anggota dan masyarakat pengguna.

ORIENTASI PADA ANGGOTA

            Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat membuat perubahan lingkungan dan kondisi perekonomian juga berubah dengan cepat. Untuk mewujudkan strategi pelayanan prima pada aktivitas bisnis koperasi, perlu diidentifikasikan factor-faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan prima yaitu:
(a) factor eksternal :  
            (1) mengenali dinamika kebutuhan dan keinginan anggota dan masyarakat,
(2) mendekatkan pendekatan kearah pencapaian kepuasan anggota dan masyarakat
sebagai pengguna            
(1)  mengabungkan visi dan misi koperasi dengan pencapaian kapuasan anggota dan
masyarakat sebagai pengguna.

(b) factor internal :    
            (1) peningkatan kualitas pelayanan,
            (2) waktu yang dibutuhkan dalam proses penyediaan dan pemberian pelayanan tersebut.

ASPEK MANAJEMEN

            Kalau kita berfikir tentang manajemen, maka angan kita akan menuju suatu tananan dan aturan terhadap sumber daya manusia. Fungsi manajemen dalam koperasi adalah hakikatnya sama dengan fungsi manajemen pada perusahaan, dengan demikian fungsi manajemen dalam koperasi juga berlaku perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan pengawasan. (Ninik Widiyanti, 1996).

             Dalam segala aktivitas yang berlangsung sebagaimana telah direncanakan, baik pengurus maupun manajer selalu mengadakan koordinasi secara periodik, apakah triwulanan atau semesteran dan paling tidak, pengurus dan manajer mengadakan koordinasi paling sedikit dua kali dalam satu tahun, yang hasilnya akan dipersentasikan dalam rapat anggota. Agar dalam pelaksaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana target, maka disinilah tugas badan pengawas untuk mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus maupun manajer, terutama dalam masalah aliran dana (cash flow).

            Dalam system manajemen koperasi di Indonesia, anggota sebagai pemilik tidak mungkin dapat melaksanakan pengelolaan sendiri, disamping jumlah anggotanya yang banyak, mereka berdomisili terpencar sehingga sulit untuk melakukan koordinasi yang cepat dan tepat waktu. Oleh sebab itu, untuk dapat mengelola usaha secara efektif, anggota koperasi memilih para wakilnya untuk menjalankan koperasi melalui Rapat Anggota.
             Dalam rapat anggota menentukan pengurus yang akan menjalankan roda organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, dan Bendahara, sedangkan untuk fungsi pengawasan akan dipilih Badan Pemeriksa. Pengurus sebagai wakil dari anggota bertindak untuk dan atas nama anggota, sehingga pengurus ini harus benar-benar dapat menghayati dan mengerti aspirasi serta kebutuhan para anggotanya.

ASPEK PERMODALAN

            Modal utama koperasi bersumber dari dalam dan luar. Modal yang berasal dari dalam adalah bersumber dari anggota yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Namun, bila hanya mengandalkan modal yang bersumber dari para anggota saja, koperasi tidak akan mengembangkan operasional secara maksimal, apalagi bagi koperasi yang baru berdiri, akan sulit dan lambat dalam perkembangannya.
            Modal yang berasal dari orang atau lembaga inilah yang sebenarnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan koperasi, namun pada kenyataannya di Indonesia masih jarang koperasi umum yang mendapatkan modal dari lembaga (perusahaan) kecuali koperasi yang bertumbuh dan berkembang menginduk pada perusahaan, itu pun perusahaan yang menjadi induk koperasi tidak sepenuhnya memberikan keleluasaan dalam pemberian modal dan koperasi.

KESIMPULAN

           Pertama, dalam era yang penuh dalam persaingan global ini koperasi mau tidak mau harus meningkatkan kualitas kinerjanya, baik dari segi sumber daya manusianya maupun pengelolaan manajemennya. Harapannya agar koperasi dapat berperan dominan agar segala aspek kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, baik sekarang maupun kedepan.
           Kedua, dilain pihak pemerintah dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang diperuntukan bagi koperasi agar dapat memberikan pembinaan dan dukungan sepenuhnya untuk mengembangkan dan mengangkat martabat koperasi Indonesia.
           Ketiga, lembaga perbankan nasional terutama bank-bank pemerintah agar dapat memberikan dispensasi khusus kepada koperasi untuk memperoleh modal dengan memberikan kemudahan, baik dari segi persyaratan, agunan pada tingkat suku bunga yang rendah, serta alokasi kredit yang memadai untuk mendukung perkoperasian Indonesia.
            Keempat, pengawasan yang ketat dari berbagai pihak wajib dijalankan supaya segala bentuk tindakan yang berpengaruh dalam kegiatan koperasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang ada

Daftar Pustaka
MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

Nama : ANGELBERT BRIGITA PURNAMASARI REDE
Kelas  : 2EB09
NPM  : 20212870

Review Jurnal 1 : MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU BADAN USAHA YANG TANGGUH DAN MANDIRI

MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU USAHA TANGGUH MANDIRI
OLEH:
BAMBANG WIDJANARKO

Secara abstrak Pengembangan Kerjasama pada periode Orde Baru diharapkan menjadi strategi untuk meningkatkan ekonomi nasional dan membentuk sistem ekonomi yang didasarkan pada masyarakat umum ekonomi, seperti metioned dalam UUD 1945, yang pada kenyataannya, kerjasama masih belum mampu muncul perannya secara optimal dalam pengaruh kuat nasional ekonomi pasar yang dalam pembangunan masa depan, kerjasama ini diharapkan dapat menyesuaikan sistem ekonomi saat ini, aturan kerjasama dan regulasi, bersama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan perekonomian nasional, bahkan, jika mungkin, untuk merealisasikan aspirasi kerjasama sebagai dukungan ekonomi pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Sebagaimana yang kita tahu tentang sejarah koperasi di Indonesia yaitu sejak awal pemerintahan orde baru atau sejak dikeluarkannya  Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, hingga saat ini masih belum dapat berfungsi secara optimal dalam kancah perekonomian nasional. Berbagai peraturan dan Undang-Undang koperasi dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pengenalan dan memberikan arah bagi koperasi serta dukungan dan perlindungan dari pemerintah agar koperasi dapat segera mandiri dan berkembang sesuai target yang direncanakan.

Ada tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat:
- koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkatan ini koperasi dapat menyediakan pelayanan sementara pada lembaga usaha lain tidak dapat memberikannya karena adanya hambatan peraturan.
- koperasi telah manjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Keterlibatan anggotan dengan pengguna jasa koperasi lain adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
- koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini telah menjadi faktor utama yang menyebebkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dengan koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi dalam menjalankan bisnis usaha yang pada dasarnya sudah mempunyai pasar yang jelas yaitu anggotanya. Anggota koperasi adalah sumber daya manusia yang mngelola  koperasi dan juga sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga anggota koperasi merupakan asset yang sangat besar manfaatnya dalam upaya pengembangan dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional saat ini.


KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI

Dewasanya dalam perkembangan perekonomian Indonesia saat ini koperasi mempunyai tantangan yang cukup berat, pertama, persaingan yang ketat dengan lembaga atau badan usaha lain, baik nasional maupun internasional, kedua, yang sebenarnya sangat spesial bagi perkembangan koperasi, adalah belum sepenuhnya masyarakat, terutama kalangan atas atau pengusaha-pengusaha besar dan menengah yang mau terjun atau bekerja sama membesarkan koperasi, ketiga, membangun citra koperasi yang baik sangatlah sulit, karena pada umumnya koperasi masih dikelola secara tradisional, hanya sebagian kecil saja yang telah menggunakan sistem imformal manajemen yang professional, dan ada sebagian yang masih trauma dengan citra negative koperasi pada masa lalu.

Ada beberapa hal yang secara struktural masih menghambat perkembangan koperasi di Indonesia di antaranya adalah faktor produksi khususnya permodalan. Koperasi kemungkinan susah berkembang, apalagi berperan sebagai pelaku ekonomi dalam mewujdkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana tersirat dalam pasal 33, UUD 1945.

Namun demikian, koperasi perlu berhati-hati dalam upaya mengembangkan jati diri agar tidak terjebak dalam salah satu pengertian lembaga besar melainkan harus tetap mempunyai ciri khas tersendiri. Karena bagaimanapun akan menjadi sebuah kontroversi untuk membedakan mana yang koperasi dan mana yang perusahaan murni, karena pada prinsipnya koperasi dengan perusahaan yang mempunyai prinsip secara ekonomis juga sama, yaitu memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa pakar ekonomi.

Kwik kian gie (1994) menyatakan bahwa kalimat “Bangun” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, sebenarnya lebih tepat diartikan sebagai “Jiwa” dari pada “Bentuk” karena bila suatu saat koperasi berkembang menjadi besar, maka tidak ada perbedaan dengan bentuk perusahaan lainnya. Koperasi yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian “Koperasi  bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mambangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak terdapat perbedaan yang tegas antara koperasi sebagai perusahaan dan koperasi sebagai dalam arti organisasi pada umumnya.  Mengacu pada pendapat Dulfer (Hanel, 1989) bahwa ada 4 ciri koperasi  yaitu:
1) Adanya kelompok yang berbasis pada kesamaan kepentingan,
2) Adanya semangat wirausaha,
3) Sebagai badan usaha yang dimiliki, dibiayain, dikelola, diawasi, dimanfaatkan oleh
    anggotanya,
4) Kesejahteraan anggota maka koperasi pada prinsipnya dapat digambarkan sebagai
    perusahaan plus


                          PERSOLAAN DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI

             Globalisasi dalam perekonomian dunia telah mendorong semakin runcingnya persaingan dalam perekonomian Indonesia. Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian koperasi ini dibutuhkan proses, yaitu pada saat koperasi masih belum dapat mandiri dan masih membutuhkan intervensi dari luar. Selama ini banyak kalangan yang menilai bahwa ukuran keberhasilan suatu koperasi cenderung hanya pada sisi keuangannya. Keadaan ini cenderung menstimulasi pengurus dan manajer koperasi untuk berusaha mengikatkan SHU sebesar mungkin dengan cara apapun dan akan mengabaikan kepentingan kesejahteraan anggota, pendidikan anggota dan kelangsungan hidup koperasi, dan sebagainya.

            Bentuk-bentuk pengukuran kinerja yang tidak menitik beratkan pada masalah keuangan saja, tetapi juga bentuk-bentuk pengukuran yang lain, seperti;
            (a) efesiansi dan efektivitas tingkat pelayanan,
            (b) inovasi dan kreatifitas,
            (c) kecepatan dan ketetapan dalam bertindak bila terjadi suatu perubahan kondisi social
                 dan ekonomi,
            (d) dari sisi pelanggan, sampai sajauh mana tingkat kepuasan pelanggan, dan sebagainya.

            Tiga kelompok penting yang dilihat dalam menentukan tolak ukur kinarja koperasi adalah
            (1) kemampuan sumberdaya manusia (SDM),
            (2) system informasi manajemen (SIM),
            (3) motivasi pemberdayaan dan keserasian antara individu dan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

NAMA                        : ANGELBERT BRIGITA PURNAMASARI
KELAS                       : 2EB09
NPM                           : 20212870

Kamis, 11 Juli 2013

Ekonomi rakyat 2013

Perekonomian rakyat tahun ini bisa menjadi perekonomian yang penuh prokontra apalagi setelah adanya kenaikan BBM yang membuat sebagian besar rakyat Indonesia pendapatannya kecil. Disebut juga sebagai perekonomian politik dimana para penguasa politik negara berusaha mengambil hati rakyat untuk pemilu tahun depan.

Dengan mengutip data BPS pada bulan September 2012, Sagir mengingatkan, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 28,59 juta atau sekitar 11 persen darijumlahpenduduk Indonesia. Persentase terbesar terdapat di daerah pedesaan yaitu 63,25 persen dan komoditi makanan menyumbang sekitar 73,5 persen dari penyebab kemiskinan. Angka kemiskinan ini berpotensi untuk bertambah, mengingat beberapa komoditi makanan seperti cabai, daging, bawang dan sebagainya dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat sehingga akan semakin melemahkan daya beli masyarakat. 

Dari data diatas maka sudah jelas rakyat Indonesia masih banyak yang harus dibantu dalam hal ekonomi, supaya pendapatan perkapita di negara ini bisa menjadi rata atau diatas standart minimum. Namun tidak berarti hanya tugas pemerintah saja untuk membangun ekonomi, rakyat yang ingin dibantu pun harus mengikuti sistem yang telah dibuat, supaya semua berjalan sesuai harapan dan tujuan tercapai. 

Cara Pembiayaan Bangunan di Indonesia

Meningkatnya kebutuhan dalam negeri kini membuat pemerintah harus semakin maju dalam membangun berbagai sektor yang berpengaruh bagi negara Indonesia. Tentu saja semua itu membutuhkan waktu, biaya, sumber daya yang tidak sedikit. Maka pemerintah harus mencari cara supaya pembangunan tetap berjalan sesuai tujuan. Salah satu yang saya bahas mengenai bagaimana negara Indonesia bisa mendapatkan biaya pembangunan.


Beberapa kesimpulan yang diambil dari kajian “Analisis Pengembangan Mekanisme Pemanfaatan Pinjaman Dalam Negeri Untuk Kegiatan Pembangunan” adalah sebagai berikut :
  1. Pinjaman Dalam Negeri merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional yang ditujukan untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan domestik dalam rangka meningkatkan kemandirian pendanaan pembangunan yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan defisit dan salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri.
  2. Pinjaman Dalam Negeri yang telah dilaksanakan memberikan dampak bagi peningkatan industri dalam negeri, khususnya industri di bidang pertahanan dan keamanan.
  3. Pinjaman Dalam Negeri dapat diperluas pemanfaatannya tidak hanya terbatas untuk membiayai pengadaan Alutsista-TNI dan Almatsus Polri. Perluasan pemanfaatan yang paling memungkinkan adalah untuk membiayai kegiatan di bidang infrastruktur, karena sejalan dengan regulasi yang ada tentang PDN dan adanya kebutuhan untuk meningkatkan pembiayaan infrastruktur.
  4. Perbankan BUMN memiliki kapasitas dan potensi yang cukup baik sebagai sumber pembiayaan PDN dilihat dari aspek regulasi, jumlah aset, kegiatan usaha dan kinerja perbankan BUMN. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi seperti crowding out effect dan funding mismatch.
  1. Kapasitas industri nasional dalam beberapa sektor sudah mampu berperan sebagai pendukung pembangunan infrastruktur nasional, namun terdapat kluster industri nasional yang masih mengandalkan bahan baku impor dalam produksinya.
  2. Kementerian/Lembaga yang berpotensi menjalankan kegiatan PDN memiliki minat yang tinggi dan kesiapan menjalankan kegiatan PDN, namun tata cara dan mekanisme PDN masih belum tersosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga secara menyeluruh.

    sumber : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fpendanaan.bappenas.go.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_rubberdoc%26view%3Ddoc%26id%3D120%26format%3Draw%26Itemid%3D45&ei=wo7eUeeuL879rAePxoG4BQ&usg=AFQjCNFnXUhUIrXOAk_IWIdxTugbc4aBvQ&sig2=0AUv64-7ep_Aa3Mzx_jNOA

Kamis, 04 Juli 2013

Kemiskinan dan Pengangguran

Sebenarnya kalau lebih ditinjau lebih dalam yang menjadi penyebab utama dua hal diatas di Indonesia ini adalah masalah pertumbuhan penduduk, dimana tiap tahunnya bertambah sangat banyak namum tidak diimbangi oleh mutu pendidikan, kesehatan, pangan, dan moral.

Hal ini layaknya seperti proses rantai makanan makhluk hidup yang saling berkesinambungan, dalam artian seperti banyaknya orang menganggur karena pendidikan rendah atau kurang lapangan kerja membuat orang tidak punya penghasilan sehingga miskin, karena miskin orang menjadi sulit untuk mendapat pendidikan yang tinggi, dan dengan kualitas pengetahuan rendah maka orang miskin lebih banyak menghasilkan anak daripada orang mampu.

Diharapkan supaya masyarakat tidak hanya pemerintah lebih peka terhadap masalah pertumbuhan penduduk ini agar semakin mudah dalam menanggulangi kemiskinan dan pengangguran.

Seberapa Efektif BLSM untuk Rakyat

Dengan resmi naiknya harga BBM yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2000,- maka pemerintah membuat suatu program yang disebut Bantuan Langsung Sementara Masyarakat selama 4 bulan dan pada stage pertama ini dibagikan sebesar Rp 300.000,- untuk jangka 2 bulan. 

Namun nampak pada praktek langsungnya banyak terjadi kesalahan, seperti tidak tepat sasaran karena banyak yang menerima dari golongan mampu, keterlambatan dana, dan semerawutnya warga demi sejumlah uang tersebut.

Seperti salah satu kasus yang saya kutip dari salah satu media berita.
PANGKALPINANG – Sekretaris Praksi PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan mengatakan bahwa upaya pemerintah memberikan BLSM kepada masyarakat dinilai kurang effektive, pasalnya kata aksan akurasi dari penerimanya yang dinilai masih belum jelas. ”Aku rasanya itu yang harus dipertanyakan karena tidak semua rakyat yang merasakan, kita bisa pastikan saudara kita yang dikampung dapet atau tidak, kan belum tentu dapet, jadi efektivitasnya itu yang perlu masyarakat kontrol,” kata Aksan ketika dihubungi, Babel Pos, Senin (24/06) kemarin.
Aksan melanjutkan dalam menentukan kategori miskin sangat sulit, sebab katanya keadaan sesorang itukan bisa saja berubah-ubah, dan pemerintah tidak bisa memastikan itu. “Standar orang miskin itu bisa saja kemaren dia kaya dan sekarang dia miskin, atau sebaliknya kemarin dia miskin sekarang kaya. Jadi efektivitas itu yang perlu diperhatikan,” ungkap Aksan.
Jadi menurut Aksan seharusnya pemerintah transfaran dalam mendata orang-orang yang menerima bantuan ini, sebab dalam mendata pemerintah harus benar-benar akurat. Sehingga memang yang menerima BLSM tersebut memang masyarakat yang membutuhkan. ”Seharusnya transfaran jadi semua orang harus mengontrol, standarnya orang miskin itu apa, seberapa tahun dia miskin, penghasilannya berapa, artinya datanya harus akurat betul. Jadi BLSM ini menurut saya kurang rfektive dan kurang tepat sasaranlah,” tukasnya.
Aksan pun menilai program BLSM tersebut hanyalah merupakan program kepentingan tertentu. “Progaram ini banyak kepentingan, mudah di plesetkan untuk kepentingan tertentu, yang jelas menurut saya program itu hanya sebagai ajang kepentingan tertentu,” pungkas Aksan. (prj)
Sumber : http://www.harianbabelpos.com/2013/06/26/dewan-sebut-blsm-kurang-efektif/

Senin, 14 Januari 2013

Mengelola Organisasi Bisnis


Pengelolaan Organisasi Bisnis

Pengelolaan Organisasi Bisnis

Langkah awal dalam manajemen yang efektif adalah menetapkan sasaran (goal) – tujuan (objective) yang diharapkan dan direncanakan untuk dicapai suatu bisnis.
Sasaran adalah tujuan yang diharapkan dan direncanakan untuk dicapai suatu bisnis. Strategi adalah program perusahaan untuk mencapai sasaran dan tujuan perusahaan yang sudah ditetapkan.

Pernyataan Misi adalah pernyataan suatu organisasi mengenai bagaimana organisasi itu akan mencapai maksudnya dalam lingkungan bisnis itu dijalankan.

Maksud penetapan sasaran adalah
1. Memberikan arah dan panduan bagi para manager di semua tingkatan.
2. Membantu perusahaan mengalokasikan sumber dayanya.
3. Membantu menetapkan budaya korporasi.
4. Membantu manager menilai kinerjanya.

Macam-macam sasaran:
1. Sasaran jangka panjang, adalah sasaran yang ditetapkan untuk periode waktu yang lama, umumnya lima tahun mendatang atau lebih.
2. Sasaran jangka menengah adalah sasaran yang ditetapkan selama jangka waktu satu sampai lima tahun mendatang.
3. Sasaran jangka pendek adalah sasaran yang ditetapkan untuk waktu yang dekat biasanya kurang dari satu tahun.

Perumusan strategi adalah penciptaan program yang luas untuk menetapkan dan memenuhi suatu tujuan organisasi.

Tahapan yang dilakukan dalam merumuskan strategi adalah
1. Menetapkan sasaran stategis, merupakan sasaran jangka panjang yang langsung berasal dari pernyataan misi suatu perusahaan.
2. Menganalisa organisasi dan lingkungannya, yaitu melakukan pengamatan dan penilaian lingkungan terhadap ancaman dan kesempatan (Analisa SWOT).
3. Menyesuaikan organisasi dengan lingkungannya

Tujuan analisa organisasi adalah untuk lebih mengerti kekuatan dan kelemahan suatu perusahaan dan memanfaatkannya untuk mengatasi ancaman dan memanfaatkan kesempatan. Menyesuaikan perusahaan dengan lingkungannya merupakan dasar bagi keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan bisnis.
Analisa lingkungan adalah proses pemindaian lingkungan bisnis terhadap ancaman dan peluang. Analisa Organisasioal adalah proses menganalisa kekuatan dan kelemahan suatu perusahaan.

Hierarki Perencanaan dapat dilihat pada tiga tingkatan yaitu :strategis, taktis dan operasional. Tanggung jawab manajerial ditetapkan pada masing-masing tingkatan. Tingkatan itu membentuk suatu hierarki karena pengimplementasian rencana-rencana hanya dapat dijalankan bila ada alur logika dari suatu tingkatan ke tingkatan berikutnya.

1. Rencana Strategis adalah Rencana yang mencerminkan keputusan mengenai alokasi sumber daya, prioritas perusahaan dan tahap-tahap yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan strategis. Rencana-rencana tersebut selalu ditetapkan oleh dewan direksi dan manajemen puncak.
2. Rencana Taktis adalah rencana jangka pendek yang berhubungan dengan penerapkan aspek-aspek khusus dari suatu rencana strategis perusahaan.
3. Rencana Operasional, adalah rencana yang menetapkan target jangka pendek untuk kinerja harian, mingguan atau bulanan dan disusun oleh manager tingkat menengah dan tingkatan yang lebih rendah.

Karena lingkungan bisnis terkadang sukar diprediksi dan karena kejadian yang tidak diharapkan dapat menimbulkan masalah besar, maka untuk mengatasi hal-hal tersebut diperlukan rencana alternatif yaitu rencana kontigensi dan manajemen kritis.

Rencana Kontingensi adalah perencanaan terhadap perubahan dimana rencana itu perusahaan mengidentifikasi dari awal aspek-aspek penting bagi bisnis atau pasarnya yang mungkin berubah dan mengidentifikasikan cara-cara yang akan digunakan perusahaan menanggapi perubahan yang terjadi.

Manajemen Krisis.
Krisis adalah keadaan darurat yang tidak diharapkan yang memerlukan tanggapan secepatnya. Manajemen krisis adalah suatu metode perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat. Manajemen kristis dirancang untuk membantu karyawan dalam mengatasi kondisi yang ekstrim atau tidak dapat diramalkan, rencana kritis yang baik umumnya menguraikan siapa yang akan bertanggung jawab dalam situasi yang berbeda-beda, bagaimana menanggapi krisis tersebut, dsb.


Proses Manajemen

Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumber daya finansial, manusia dan informasi suatu organisasi untuk mencapai sasarannya.

Perencanaan adalah proses manajemen yang menetapkan apa yang harus dilakukan suatu organisasi dan bagaimana sebaiknya melakukannya.

Perencanaan merupakan fungsi terpenting diantara semua fungsi manajemen. Perencanaan yang baik dapat memberikan keuntungan antara lain:
1. dapat mengidentifikasi peluang masa depan.
2. mengantisipasi dan permasalahan di masa depan
3. mengembangkan rangkaian langkah strategik dan taktis

Perencanaan mempunyai bentuk-bentuk sebagai berikut:
a. Tujuan (objective)
Tujuan merupakan suatu sasaran kegiatan yang sedapat mungkin dalam jangka waktu tertentu. Misalnya bila tujuan perusahaan adalah kenaikan laba sebesar 30% dalam kurun waktu satu tahun mendatang, maka semua kegiatan akan diarahkan ke sana.
b. Kebijakan (policy) adalah suatu pernyataan atau pengertian yang digunakan untuk mengambil keputusan terhadap tindakan-tindakan yang dijalani untuk mencapai tujuan.
c. Strategi merupakan program yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu bilamana perusahaan akan melaksanakan misinya. Strategi akan menetapkan alokasi sumber daya yang diperlukan. Kecepatan waktu pelaksanaan merupakan faktor utama yang perlu diperhatikan dalam menentukan strategi.
d. Prosedur
Prosedur merupakan serangkaian tindakan yang akan dijalankan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan perusahaan.
e. Aturan
Aturan merupakan bagian dari prosedur dan merupakan tindakan yang spesifik. Beberapa aturan sejenis dapat dikelompokan menjadi prosedur.
f. Program
Program merupakan kombinasi dari kebijakan, prosedur, aturan dan pemberian tugas yang disertai anggaran atau budget.

Dalam pelaksanaannya, perencanaan dapat dibedakan menjadi perencanaan strategis dan perencanaan taktis.

Perencanaan strategis merupakan suatu proses untuk menganalisa dan mengambil keputusan yang berkenaan dengan:
- Misi atau alasan keberadaan suatu organisasi
- Sasaran atau hasil yang harus dicapai oleh suatu organisasi
- Strategi, upaya untuk mencapai sasaran yang diinginkan
- Alokasi sumber daya, mendistribusikan sumber daya pada aktifitas yang tepat untuk mencapai sasaran.

Perencanaan taktis merupakan langkah-langkah untuk mencapai tujuan perencanaan strategis jangka pendek yang mencakup:
- Apa yang harus dilakukan
- Siapa yang melakukan
- Bagaimana melakukannya

Perencanaan taktis mencakup kegiatan antara lain:
- Membuat anggaran tahunan (divisi, departemen, proyek, dll)
- Memilih metode atau prosedur spesifik guna mengimplementasikan strategi perusahaan
- Menetapkan serangkaian tindakan tertentu yang diperlukan guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja operasional perusahaan.



Pengorganisasian
Adalah proses manajemen yang menetapkan cara terbaik dalam mengatur sumber daya dan aktivitas suatu organisasi menjadi suatu struktur yang logis.

Pengorganisasian mencakup kegiatan-kegiatan :
- Membagi pekerjaan
- Mengelompokan pekerjaan
- Mendelegasikan wewenang
- Mengembangkan mekanisme koordinasi

Pengorganisasian yang baik memberikan beberapa keuntungan antara lain:
- dapat terbina hubungan yang baik antar anggota organisasi, maupun antar organisasi sehingga akan mempermudah pencapaian tujuan organisasi.
- Setiap anggota organisasi dapat mengetahui dengan jelas tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya.


Pengarahan
Adalah proses manajemen dalam memandu dan memotivasi karyawan-karyawan untuk memenuhi sasaran suatu organisasi.

Dalam hal ini manajer atau pimpinan dituntut untuk dapat berkomunikasi, memberikan petunjuk, berpikir kreatif, berinisiatif, meningkatkan kualitas, serta memberikan stimulasi kepada karyawan. Kegiatan pengarahan ini menyangkut masalah pemberian motivasi kepada bawahan, masalah kepemimpinan, serta masalah pengembangan komunikasi.

Motivasi
Adalah proses pemberian motif (penggerak) kepada karyawan untuk dapat bekerja sedemikian rupa sehingga tujuan sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efisien an efektif. Dalam memberikan motivasi, manajer harus mempengaruhi sikap bawahan agar mereka bersedia menjalankan tugas-tugasnya selaras dengan tujuan organisasi.

Faktor-faktor penting yang mempengaruhi motivasi adalah
- Kebutuhan pribadi
- Tujuan dan persepsi individu atau kelompok
- Cara untuk mewujudkan kebutuhan, tujuan dan persepsi tersebut.

Ada dua jenis motivasi yang dapat ditanamkan ke bawahan yaitu:
- Motivasi positif, yaitu proses mempengaruhi orang lain dengan memberikan tambahan tingkat kepuasan tertentu, misalnya memberikan promosi, tambahan penghasilan, menciptakan kondisi kerja yang nyaman, dsb.
- Motivasi negatif, yaitu proses mempengaruhi orang lain dengan memberikan ancaman atau mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu dengan terpaksa. Misalnya memberikan ancaman dengan penurunan pangkat, pemotongan gaji atau dipecat dari jabatannya.


HIRARKI KEBUTUHAN ABRAHAM MASLOW
Kebutuhan untuk aktualisasi diri
Kebutuhan untuk dihargai
Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
Kebutuhan akan rasa aman dan tentram
Kebutuhan fisiologis dasar
Dalam perusahaan kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas diterjemahkan sebagai berikut:
Kebutuhan fisiologis dasar: gaji, makanan, pakaian, perumahan dan fasilitas-fasilitas dasar lainnya yang berguna untuk kelangsungan hidup pekerja
Kebutuhan akan rasa aman: lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk ancaman, keamanan jabatan/posisi, status kerja yang jelas, keamanan alat yang dipergunakan.
Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi: interaksi dengan rekan kerja, kebebasan melakukan aktivitas sosial, kesempatan yang diberikan untuk menjalin hubungan yang akrab dengan orang lain
Kebutuhan untuk dihargai: pemberian penghargaan atau reward, mengakui hasil karya individu
Kebutuhan aktualisasi diri: kesempatan dan kebebasan untuk merealisasikan cita-cita atau harapan individu, kebebasan untuk mengembangkan bakat atau talenta yang dimiliki.

Komunikasi
Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi dari pengirim kepada penerima sehingga informasinya dapat dipahami oleh penerima.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional suatu organisasi, terdapat bermacam-macam komunikasi, yaitu:
1. Komunikasi ke bawah (Downward Communication)
Yaitu komunikasi yang disampaikan oleh pimpinan kepada bawahan. Misalnya: instruksi atau petunjuk, uraian kerja / job description, keterangan umum, perintah, teguran atau pujian.
2. Komunikasi ke atas (Upward Communication)
Yaitu komunikasi yang disampaikan bawahan kepada atasan. Misalnya laporan atau keluhan, pendapat, ataupun saran-saran.
3. Komunikasi Horisontal (Horisontal Communication)
Komunikasi ini disampaikan oleh dan untuk para anggota organisasi. Bisa saja dalam bentuk pemeriksaan ulang bersama untuk memperoleh persetujuan.
4. Lateral Comunication
Yaitu komunikasi yang terjadi antara personal dalam satu jenjang manajemen tapi berasal dari departemen yang berbeda. Misalnya manajer pemasaran melakukan komunikasi lateral dengan manajer produksi pada saat mereka merumuskan cara-cara meningkatkan citra produk perusahaan dengan cara memperbaiki mutu dan ciri-ciri produk.
5. Diagonal Communication
Yaitu komunikasi yang dilakukan oleh personel-personel yang memiliki jenjang manajemen yang berbeda serta berasal dari departemen yang berbeda. Contoh manajer pemasaran dapat melakukan komunikasi dengan personel HRD untuk meminta tambahan karyawan.


Pengawasan atau pengendalian
Adalah proses manajemen dalam memonitor kinerja suatu organisasi untuk menjamin bahwa sasarannya dapat tercapai.

Pengawasan merupakan aktifitas untuk menemukan, mengoreksi adanya penyimpangan-penyimpangan dari hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada setiap tahap kegiatan perlu dilakukan pengawasan, agar bisa segera dilakukan koreksi bila terjadi penyimpangan.

Langkah-langkah dalam proses pengawasan adalah
1. Menetapkan standar dan metode
Langkah ini untuk mengukur prestasi, misalnya berapa target produksi dan penjualan yang ingin dipakai.
2. Mengukur prestasi kerja
Pelaksanaan ini merupakan proses yang berkesinambungan serta berulang-ulang dan frekuensinya tergantung dari jenis aktifitasnya.
3. Menentukan apakah prestasi kerja memenuhi standar
Merupakan tindak lanjut yaitu dengan membandingkan antara langkah pertama dan kedua.
4. Mengambil tindakan koreksi
Tindakan koreksi diperlukan bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, misalnya mengadakan beberapa perubahan terhadap aktifitas organisasi atau standard kerja yang ada.



Tipe-tipe Manajer
Walaupun seluruh manajer melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, tetapi tidak seluruh manajer mempunyai tanggung jawab yang sama untuk aktivitas itu. Jadi perlu mengelompokkan manjer sesuai dengan tingkatan dan bidang tanggung jawab.

Tiga tingkatan dasar manajemen adalah manajer puncak, manajer menengah dan manajer lini pertama.

Manajer puncak adalah Manajer yang bertanggung jawab kepada dewan direksi dan pemegang saham atas keseluruhan kinerja dan efektifitas suatu perusahaan. Mereka menetapkan kebijakan umum, merumuskan strategi, menyetujui seluruh keputusan dan mewakili perusahaan dalam menghadapi perusahaan lain dan badan-badan pemerintahan. Contoh: presiden, wakil presiden, CEO, CFO, dll

Manajer Menengah adalah manajer yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan strategi, kebijaksanaan dan keputusan yang dibuat oleh manajer puncak. Contoh manajer pabrik, manajer operasional, manajer divisi, dll.

Manajer Lini Pertama adalah manajer yang bertanggungjawab dalam menyelia pekerjaan karyawan. Contoh manajer toko, manajer proyek, dll.


Bidang-bidang manajemen antara lain:
a. Manajer Sumber Daya Manusia
- Untuk menerima dan melatih karyawan
- Untuk mengevaluasi kinerja
- Menentukan besarnya kompensasi.

b. Manajer Operasi bertanggungjawab pada produksi, inventori dan pengawasan kualitas.

c. Manajer Pemasaran bertanggungjawab menyampaikan produk-produk dari produsen ke konsumen antara lain pengembangan, penetapan harga, promosi, dan distribusi barang dan jasa.

d. Manajer Informasi yang bertugas merancang dan menerapkan sistem untuk menggabungkan, mengorganisasi dan mendistribusikan informasi.

e. Manajer Keuangan untuk merencanakan dan mengawasi fungsi akuntasi dan sumber-sumber keuangannya.

Dasar Ketrampilan Manajemen
Manajer yang efektif harus mengembangkan ketrampilan teknis, hubungan manusia, konseptual, pengambilan keputusan dan manajemen waktu.

a. Ketrampilan Teknis adalah ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas khusus. Contoh; kemampuan akuntan untuk mengaudit laporan perusahaan. Orang mengembangkan ketrampilan teknis melalui kombinasi antara pendidikan dan pengalaman. Ketrampilan teknis banyak berguna bagi manajer lini pertama.

b. Ketrampilan Hubungan Manusia.
Yaitu ketrampilan untuk memahami dan menyesuaikan orang lain serta bekerja sama dengan orang lain. Ketrampilan hubungan manusia paling penting bagi manajer menengah yang sering bertindak sebagai penghubung antara manajer puncak, manajer lini pertama dan manajer bidang-bidang lain di organisasi. Para manjer harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

c. Ketrampilan Konseptual
adalah kemampuan seseorang untuk berpikir pada hal yang abstrak, untuk mendiagnosa dan menganalisa situasi yang berbeda dan melihat situasi di masa mendatang.
Ketrampilan konseptual membantu para manajer untuk
- mengetahui peluang dan ancaman pasar yang baru
- membantu menganalisa kemungkinan hasil dari keputusan mereka

Para manajer puncak paling banyak bergantung pada ketrampilan konseptual sedangkan manajer lini pertama paling sedikit menggunakannya.

d. Ketrampilan Pembuatan Keputusan
adalah ketrampilan dalam menentukan masalah dan memilih tindakan yang terbaik.

Langkah-langkah dasar dalam pengambilan keputusan:
1. Menetapkan masalah, mengumpulkan fakta-fakta dan mengidentifikasi alternatif penyelesaian.
2. Mengevaluasi masing-masing alternatif dan menyeleksi alternatif yang terbaik.
3. Mengimplementasikan alternatif yang dipilih, meninjaunya secara periodik dan mengevaluasi efektifitas pilihan tersebut.

e. Ketrampilan Pengelolaan waktu
adalah ketrampilan yang berkaitan dengan produktifitas atas waktu yang dimiliki seseorang.

Untuk mengelola waktu secara efektif, para manajer harus memperhatikan empat penyebab utama pemborosan waktu yaitu:
• Administrasi, beberapa manajer menggunakan terlalu banyak waktu untuk memutuskan apa yang harus dilakukan terkait dengan surat atau laporan.
• Telepon, diperlukan seketaris untuk menyaring telepon masuk dan menentukan waktu tertentu untuk membalas telepon masuk yang penting.
• Rapat, untuk membantu produktifitas waktu, maka orang yang memimpin rapat harus merincikan agenda yang jelas, mulai tepat waktu, menjaga setiap orang terfokus pada agenda tersebut dan mengakhiri tepat waktu.
• E-mail

f. Manajemen Global
Sekarang ini manajer dituntut untuk melengkapi diri dengan alat-alat, teknik dan ketrampilan khusus yang diperlukan untuk bersaing di lingkungan global. Mereka perlu membangun wawasan terhadap pasar asing, perbedaan budaya, serta motif dan praktek persaingan dari luar negeri.

g. Ketrampilan Manajemen dan Teknologi
Teknologi mengubah para manajer berinteraksi dalam membentuk struktur korporasi. Sistem jaringan komputer, email, telekonferensi dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya akan meniadakan waktu, jarak dan batasan korporasi (misalnya departemen dan divisi) tidak dapat lagi menghalangi orang-orang untuk bekerja lebih dekat satu dengan yang lainnya. Akibatnya birokrasi menjadi berkurang, sementara perencanaan, pengambilan keputusan, dll dapat mengambil manfaat dari pembentukan grup dan kelompok kerja.
sumber: http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/pengelolaan-organisasi-bisnis.html

Bentuk Organisasi Bisnis


Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.


A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya


Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran


Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.


Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara


Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.



Sumber: 
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html