Kamis, 11 Juli 2013

Cara Pembiayaan Bangunan di Indonesia

Meningkatnya kebutuhan dalam negeri kini membuat pemerintah harus semakin maju dalam membangun berbagai sektor yang berpengaruh bagi negara Indonesia. Tentu saja semua itu membutuhkan waktu, biaya, sumber daya yang tidak sedikit. Maka pemerintah harus mencari cara supaya pembangunan tetap berjalan sesuai tujuan. Salah satu yang saya bahas mengenai bagaimana negara Indonesia bisa mendapatkan biaya pembangunan.


Beberapa kesimpulan yang diambil dari kajian “Analisis Pengembangan Mekanisme Pemanfaatan Pinjaman Dalam Negeri Untuk Kegiatan Pembangunan” adalah sebagai berikut :
  1. Pinjaman Dalam Negeri merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional yang ditujukan untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan domestik dalam rangka meningkatkan kemandirian pendanaan pembangunan yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan defisit dan salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri.
  2. Pinjaman Dalam Negeri yang telah dilaksanakan memberikan dampak bagi peningkatan industri dalam negeri, khususnya industri di bidang pertahanan dan keamanan.
  3. Pinjaman Dalam Negeri dapat diperluas pemanfaatannya tidak hanya terbatas untuk membiayai pengadaan Alutsista-TNI dan Almatsus Polri. Perluasan pemanfaatan yang paling memungkinkan adalah untuk membiayai kegiatan di bidang infrastruktur, karena sejalan dengan regulasi yang ada tentang PDN dan adanya kebutuhan untuk meningkatkan pembiayaan infrastruktur.
  4. Perbankan BUMN memiliki kapasitas dan potensi yang cukup baik sebagai sumber pembiayaan PDN dilihat dari aspek regulasi, jumlah aset, kegiatan usaha dan kinerja perbankan BUMN. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi seperti crowding out effect dan funding mismatch.
  1. Kapasitas industri nasional dalam beberapa sektor sudah mampu berperan sebagai pendukung pembangunan infrastruktur nasional, namun terdapat kluster industri nasional yang masih mengandalkan bahan baku impor dalam produksinya.
  2. Kementerian/Lembaga yang berpotensi menjalankan kegiatan PDN memiliki minat yang tinggi dan kesiapan menjalankan kegiatan PDN, namun tata cara dan mekanisme PDN masih belum tersosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga secara menyeluruh.

    sumber : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fpendanaan.bappenas.go.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_rubberdoc%26view%3Ddoc%26id%3D120%26format%3Draw%26Itemid%3D45&ei=wo7eUeeuL879rAePxoG4BQ&usg=AFQjCNFnXUhUIrXOAk_IWIdxTugbc4aBvQ&sig2=0AUv64-7ep_Aa3Mzx_jNOA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar