Selasa, 30 Oktober 2012

Cara Membangun Perusahaan


1) Membeli Perusahaan yang Telah Dibangun (Buying)
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha, salah satunya adalah membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will) dan organisasi usaha yang sudah ada.
Alasan mengapa seseorang membeli perusahaan orang lain, yaitu ada lima hal kritis untuk menganalisis perusahaan yang akan dibeli, yaitu: (Zimmer, Dalam Suryana 2003)
a.  Alasan pemilik menjual perusahaan.
Ada beberapa jenis kekayaan yang harus diperhatikan, misalnya tangible asset(peralatan daftar piutang, susunan leasing, business record) dan intangible asset (merek dagang, paten, hak cipta, good will), lokasi dan penampilan.
b.  Potensi produk dan jasa yang dihasilkan.
Ada dua aspek yang harus dianalisis, yaitu :
(1) Komposisi dan karakter pelanggan,
(2) Komposisi dan karakteristik pesaing yang ada.
c.  Aspek legal yang dimiliki perusahaan.
Aspek legal yang harus dipertimbangkan, yaitu menyangkut prosedur pemindahan kekayaan dan balik nama dari penjual ke pembeli.
d.  Kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual.
Misalnya : bagaimana potensi keuntungan yang akan diperoleh? Bagaimana laporan rugi labanya selama lima tahun terakhir ini? Bagaimana pajak pendapatannya? Bagaimana kompensasi laba bagi pemilik?
Contoh: ACA Asuransi; PT. Adira Dinamika; Bank Agroniaga

2) Memulai Perusahaan Baru (Starting)
      Memulai atau merintis usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan  usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
      Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis (bentuk kepemilikan bisnis), yaitu :
1.   Perseorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan di miliki oleh pengusaha perseorangan (pemilik / pemilik tunggal) dan bukan badan hukum. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bidang hukum menurut bidang usahanya, yaitu perusahaan industri, dagang dan jasa. Pemilik perusahaan disebut pengusaha perseorangan. (Jeff Madura).
     
      Keuntungan perusahaan perseorangan :
      • Semua laba hanya untuk pengusaha perseorangan.
      • Organisasi sederhana (mudah untuk didirikan).
      • Pengendalian seutuhnya.
      • Pajak rendah.
     
      Kerugian perusahaan perseorangan :
      • Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian.
      • Tanggung jawab tidak terbatas.
      • Dana terbatas.
      • Ketrampilan terbatas.
2.   Kemitraan (partnership)
Perusahaan kemitraan adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama. Para pemilik disebut mitra pengusaha (partner). Mitra pengusaha harus mendaftarkan perusahaan kemitraannya kepada negara dan mungkin perlu meminta izin usaha. Perusahaan ini dapat memiliki bentuk hukum firma dan persekutuan komanditer (CV).
      Keuntungan perusahaan kemitraan :
·         Memiliki modal yang banyak.
·         Kerugian ditanggung bersama.
·         Lebih ada spesialisasi.
      Kerugian perusahaan kemitraan :
·         Pengambilan keputusan yang lambat.
·         Tanggung jawab tak terbatas.
·         Laba yang diterima harus dibagi-bagi.
3.  Korporasi (corporation)
Korporasi adalah suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor. (Suryana). Perusahaan ini mempunyai bentuk hukum perseroan terbatas (PT) dan koperasi, untuk yang di miliki swasta, perusahaan umum (PERUM), dan perusahaan perseroan (PERSERO) yang di miliki negara  
      Keuntungan dari korporasi :
·         Tanggung jawab terbatas.
·         Memiliki akses dana yang lebih cepat dan banyak.
·         Transfer kepemilikan lebih cepat.
      Kerugian dari korporasi :
·         Biaya keorganisasian yang tinggi.
·         Pemberitaan mengenai keuangan yang tidak sebenarnya. 
·         Pajak yang tinggi.
·         Lambat dalam mengambil keputusan. 
Contoh: Group Gapura Prima; Mizan Group; PT. Repex Perdana International.
3) Membeli Hak Lisensi (Waralaba/Franchising)
      Yaitu sebuah peluang bisnis yang ditawarkan oleh pemilik, produsen atau distributor (franchisor) untuk memberikan hak eksklusif dari jasa atau merek produk kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) untuk distribusi local, dan franchisor akan menerima pembayaran royalty dan memberikan jaminan standar kualitas.   Ada banyak keuntungan cara berbisnis model franchise, yaitu selain tidak perlu membangun merek, biasanya pengwaralaba (franchisor) juga wajib memberikan berbagai fasilitas lainnya seperti memberikan pembinaan, pelatihan dan bimbingan kepada pewaralaba (franchisee).    
      Franchisee juga tidak perlu susah-susah menyusun system bisnisnya, karena tinggal meniru dan diberikan oleh pengwaralaba. Begitu juga dengan program pemasaran dan promosi. Singkatnya si pewaralaba hanya tinggal menyediakan tempat dan biaya ‘membeli’ franchising-nya. Memang dalam bisnis cara franchise ini, kedua belah pihak dapat saling menguntungkan. Franchisor akan mendapat cara mengekspansi bisnisnya dengan biaya relative lebih murah dan dengan kecepatan yang luar biasa. Sedangkan bagi franchisee, mereka dapat langsung memiliki bisnis yang sudah punya nama.  Satu hal lagi yang paling penting adalah, seperti bisnis yang lain, berbisnis cara franchise juga membutuhkan keberadaan si pemilik dalam bisnis secara penuh. Bukan berarti karena system yang sudah ada berjalan baik dan tinggal mengikutinya, sehingga pemilik bias dating kapan saja. Lebih dari itu, keberadaan pemilik dan keseriusan pemilik dalam menjalankan bisnis ini menjadi kunci yang utama.  
      Adapun kiat – kiat memilih usaha waralaba, seperti produk yang dijual harus disukai semua orang, merek dagang produk harus sudah dikenal paling sedikit lima negara, harus standar dalam aspek pemilihan karyawan, produk manajemen, tata ruang,letak, pola arus kerja, periklanan dan produk.
      Keputusan tentang apakah kita akan memulai usaha kita sendiri, sebaiknyadipertimbangkan dalam kaitannya dengan pemahaman tentang proses entrepreneurial. Proses entrepreneurial meliputi hal-hal yang lebih dari sekedar melaksanakan kegiatan pemecahan masalah dalam sebuah posisi manajemen. Seorang entrepreneur perlu mencari, mengevaluasi serta mengembangkan peluang-peluang dengan jalan mengatasi sejumlah kekuatan yang menghalangi penciptaan sesuatu hal yang baru. (J. Winardi, 2001)
      Menurut Winardi, Proses actual itu sendiri memiliki 4 macam fase khusus, yaitu : 
a.  Identifikasi dan evaluasi peluang yang ada.
b.  Kembangkan rencana bisnis.
c.  Tetapkan sumber-sumber daya yang diperlukan.
d.  Laksanakan manajemen usaha yang diciptakan.
Contoh: Bakmi Jakpos; English First Indonesia; Indomaret/PT. Indomarco; TIKI Group; PT. Talkindo

sumber: 
  • ocw.usu.ac.id/course/download/514-STUDI-KELAYAKAN-BISNIS/ekm_790_handout_bab_2_-_menjalankan_bisnis.pdf 
  • fportfolio.petra.ac.id/user_files/03-039/Membangun%20Merek%20dengan%20Mengakuisisi%20Perusahaan.doc

sumber : http://mengenalekonomi.blogspot.com/2012/04/cara-membangun-perusahaan.html

Etika Dalam Bisnis

       Secara spesifik, etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagaietika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga mempunyai atau memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.

       Berikut adalah 5 etika pergaulan bisnis yang terkait dengan kegiatan tersebut:

a) Hubungan antara bisnis dengan pelanggan/konsumen.

Hubungan antara bisnis dengan pelanggannya merupakan hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulannya secara baik dalam hal ini. Adapun pergaulannya dengan pelanggan antara lain:
  1. Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
  2. Bungkus ataupun kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui  isi di dalamnya, sehingga produsen perlu memberikan kejelasan tentang  isi serta kandungan atau zat-zat yang terdapat di dalam produk itu.
  3. Promosi terutama iklan merupakan gangguan etis yang paling utama. Oleh karena itulah maka sampai saat inipun TVRI masih melarang ditayangkannya iklan dalam siarannya sejak awal 1980-an.
  4. Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis. Sangatlah tidak etis suatu bisnis yang menjual produknya yang ternyata jelek (busuk) atau tak layak dipakai tetap saja  tidak mau mengganti produknya tersebut kepada pembelinya.
b) Hubungan dengan karyawan.
       Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya seringkali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa  hal yaitu: Penarikan  (recruitment),  Latihan  (training),  Promosi atau kenaikan  pangkat, transfer, demosi (penurunan pangkat) maupun  lay-off  atau  pemecatan/PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Di dalam menarik tenaga  kerja haruslah dijaga adanya penerimaan yang jujur sesuai dengan hasil seleksi yang telah dijalankan.

       Seringkali terjadi hasil seleksi tidak diperhatikan akan tetapi yang diterima adalah peserta atau calon yang berasal dari  anggota keluarga sendiri. Di samping itu tidak jarang seorang manajer yang mencoba menaikkan pangkat para karyawan dari generasi muda yang dianggapnya sangat potensial dalam rangka membawa organisasi  menjadi lebih dinamis, tetapi hal tersebut mendapat protes keras dari karyawan golongan generasi tua. Masalah lain lagi dan yang paling rawan adalah masalah pengeluaran karyawan atau  drop-out (DO). Masalah DO atau PHK ini perlu mendapatkan perhatian ekstra dari para manajer karena hal ini menyangkut masalah tidak saja etik akan tetapi juga masalah kemanusiaan. Karyawan yang di PHK tentu saja akan kehilangan mata pencahariannya yang menjadi tumpuan hidup dia bersama keluarganya.

c) Hubungan antar bisnis. 
       Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan pesaingnya, dengan penyalurnya, dengan grosirnya, dengan pengecernya, agen tunggalnya maupun distributornya. Dalam kegiatan sehari-hari tentang hubungan tersebut sering terjadi benturan-benturan  kepentingan antar keduanya. Dalam hubungan itu tak jarang dituntut  adanya etika pergaulan bisnis yang baik.
d) Hubungan  dengan investor.
       Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan terutama yang akan atau telah "go public" haruslah menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para investor atau calon investornya. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan untuk mengambil keputusan yang keliru. Dalam hal ini perlu mendapat perhatian yang serius karena  dewasa ini di Indonesia sedang mengalami lonjakan kegiatan pasar modal. Banyak permintaan dari para pengusaha yang ingin menjadi emiten yang akan menjual sahamnya (mengemisi sahamnya) kepada masyarakat. Di pihak lain masyarakat juga sangat berkeinginan untuk menanamkan  uangnya dalam bentuk pembelian saham ataupun surat-surat berharga yang lain yang diemisi oleh perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu masyarakat calon pemodal yang ingin membeli saham haruslah diberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai prospek perusahaan yang go public tersebut. Janganlah sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi atas hal ini.
e) Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan.
Hubungan dengan lembaga keuangan terutama Jawatan Pajak pada umumnya hubungan pergaulan yang bersifat finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan rugi laba misalnya. Laporan finansial disusun secara benar sehingga tidak terjadi kecenderungan ke arah penggelapan pajak.Keadaan tersebut merupakan eika bisnis yang tidak baik.

Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial suatu bisnis:

Pelaksanaan Hubungan Industri Pancasila ( HIP )

Banyak pengusaha yang telah menyusun dan melaksanakan hubungan industri Pancasila ini dalam bentuk yang sering dikenal sebagai Kesempatan Kerja Bersama (KKB). KKB merupakan sebuah pedoman tentang hubungan antara pengusaha dengan para pekerja atau karyawan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam sebuah buku.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )

Banyak pengusaha yang pada saat ini telah melaksanakan AMDAL dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Wujud nyata dalam AMDAL ini tercermin dalam pelaksanaannya mengolah limbah industri sehingga limbah tersebut tidak menggangu lingkungan.

Penerapan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 )

Penerapan prinsip K3 telah banyak dilaksanakan pula oleh para pengusaha kita. Seperti kita ketahui bahwa beberapa perusahaan telah memperoleh penghargaan yang berupa “ ZERO ACCIDENT ”. Perusahaan yang memperoleh penghargaan ini berarti telah menjalankan proses produksinya sedemikian lama tanpa mengalami kecelakaan kerja bagi karyawannya. Guna melaksanakan praktik K3 memerlukan banyak peralatan pelindung bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya baik berupa topi pengaman , masker , maupun berupa pakaian kerja khusus dan sebagainya. 

Perkebunan Inti Rakyat ( PIR )

Pelaksanaan program pemerintah yang berupa PIR dimana dalam hal ini Perusahaan Besar yang biasanya adalah milik Negara akan menjadi motor penggerak pembangunan perusahaan masyarakat disekitarnya yang merupakan plasma. Perusahaan masyarakat yang merupakan plasmanya akan mendukung kelancaran pemasokan bahan baku bagi perusahaan besar milik Negara sehingga dengan system ini akan saling membantu antara perusahaan besar dengan perusahaan masyarakat yang umumnya kecil. Dengan demikian maka pembangunan bangsa akan berjalan secara seimbang dan saling menopang.

Sistem Bapak Angkat dan Anak Angkat

Pelaksanaan system ini juga banyak membantu kelancaran proses pembangunan bangsa serta keterkaitan industri maupun keterkaitan kepentingan masyarakat banyak. Praktik tersebut sangat mudah dilaksanakan karena diperlukan kesadaran yang tinggi dari pengusaha besar yang harus bersedia membantu perkembangan pengusaha kecil yang sering banyak menimbulkan persoalan bagi pegusaha besar yang menjadi bapak angkat.

sumber : http://mengenalekonomi.blogspot.com/2012/04/etika-dalam-bisnis.html