Senin, 14 Juli 2014

Tanah Toraja

Liburan kuliah semester kemaren gue pulang ke kampung halaman nyokap di Toraja, kalo mau kesana ke Makassar dulu trus lanjutin perjalanan ke Torajanya hampir 10 jam, melelahkan sih tapi terbayar sama pemandangannya yang WE O WE BE GE TE hahaha

Disana nyokap bawa gue jalan-jalan ke beberapa tempat termasuk sawah milik nenek kakek yang sekarang di kelola sama penduduk yang dipercayai, soalnya udah ga memungkinkan anak-anak sama cucu-cucunya yang turun ke sawah wkwkwk kita mah cukup datang liburan aja..

ni di Pasar Bolu yang rame hanya seminggu skali dan jangan salah yang datang bule-bule loh



di pasar bolu yang paling banyak mejeng si kerbau atau disana disebut Tedong / Todi

 Babi-babi pun bergelimpangan menunggu pembeli hahaha

lokomata, kuburan batu tertua, terkenal dan terbesar di sana, dan tentunya kakek nenek salah satu yang menempatinya ;)

pas banget gue dateng di musim panen, wuihh sawah disana ga kayak di jawa yang tanahnya datar tapi sawahnya di tebing-tebing coiii, butuh perjuangan buat turun kesana

n this is my Fav! so Amazing haha, 

Nasi Campur Hainan

ohhhh siapa sih yang ga suka sama uik uik alias Babi, euhh salah satu makanan terenak di dunia menurut gue tentunya hahaha. Babi itu bisa diolah macam-macam ada yang rica-rica, kecap, goreng, bakut, isian bakpao, isian bambu, dan masih banyak lagi deh.

Kali ini gue post tentang nasi campur Hainan yang gue makan di Putri Kenanga, dan dari beberapa tempat Putri Kenanga yang gue coba, gue lebih suka yang di Central Park karna kuahnya lebih berasa.
Nasi Campur ini berisi beberapa macam isian ada sate babi, babi merah, siomay biasa, siomay babi, telur rebus, dan acar dinikmati bersama nasi Hainan yang lembut serta semangkok kuah yang sedap.
untuk harga sangat pas kok hanya 45k per porsinya dan paling enak disantap saat lunch ditemani segelas orange juice yang segar heheh


*very recommended

si MAMO

mpus baru mpus baruuu...hihi

mau kenalin mpus baru nih temen main dikosan, sebenarnya udah hampir 3 tahun dipelihara sama kakak gw tapi berhubung abis lahiran jadi rumah ga boleh ada kucing, jadinya sementara di kosan gue dulu ihiy..

Namanya MAMO! jantan tapi udah 3 tahun blom pernah kawin hiks =( terlalu pilih-pilih dia.
*mungkin ada yang mau kawin??* hehe
si mamo ini jenis kucing Mainecoon mix Persia, jadi badannya udah ga sepanjang mainecoon pada umumnya tapi bulunya lebat kayak persian.

Seperti sifat asli kucing mainecoon yang serba ingin tahu jadi si mamo slalu mau ikut liat apa yang gw lagi lakuin apalagi kalo dicuekin si mamo bakal gangguin sampe diperhatiin, contohnya saat gue mau nulis blog ini tau-tau nongol yang mau dipost kea di foto ini hahaha



Si Mamo juga hoby banget tidur, udah kea yang nulis haha pokoknya ada kesempatan buat tidur udah langsung blek jatohin badan eheh

dan yang paling bikin gemes si mamo bisa diajak curhat boooo, kalo lagi tiduran nonton tv ama mamo trus sambil crita nanti dia diem dengerin sampe udah capek dengerin bakal diginiin sama mamo

nyehehe unyuuu kan masih banyak fotonya tapi keanya si mamo lapar mau dikasih makan dulu, nanti kapan-kapan bakal post tentang mamo lagi ;)



PEMBATALAN UNDANG-UNDANG KOPERASI

Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi,UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
 
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
 
Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.
 
Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
 
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.
 
Mahkamah menilai Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
 
”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” tuturnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Ditegaskan Mahkamah UU Perkoperasian mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
 
Karenanya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, menurut Mahkamah, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
 
”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.
 
Usai persidangan, salah satu pemohon Wigatiningsih mengungkapkan pembatalan UU Perkoperasian sudah sejalan dengan jati diri koperasi. Karena itu, sejak putusan adanya putusan ini saat ini koperasi bukan lagi berbadan hukum yang pengoperasiannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT).
 
Begitupula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari anggota, bukanlah dari non-anggota (pihak asing). “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan ’ruh’ koperasi terdahulu,” kata Wigatiningsih.
 
Dari sikap-sikap atas dibatalakannya undang-undang koperasi, diharapkan para pembuat undang-undang bisa lebih cermat dan selektif dalam pengusulan undang-undang sehingga tidak terjadi penolakan-penolakan seperti ini lagi dan tentunya harus tetap berasaskan kekeluargaan dan gotong royong seperti pendahulunya.

sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi

PENGADILAN NIAGA


Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekhususan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan adalah:
1)    pengadilan ini tidak mengenal banding, sehingga jika ada pihak yang merasa tidak puas dapatmengajukan upaya hokum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung;
2)    jangka waktu proses pendaftaran, pemeriksaan dan penjatuhan putusan pada tingkat Pengadilan Niaga diatur secara tegas, yaitu 30 hari
3)    jangka waktu Kasasi di Mahkamah Agung adalah selama 34 hari.
Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat 1 UUK, yang menyatakan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terbukti bahwa debitor tersebut mempunyai paling tidak satu kreditor yang tagihannya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga mempunyai minimal satu kreditor lainnya.

Dari kasus yang ada penulis menemukan bahwa ada beberapa kasus yang melewati 34 hari sehingga ini membuat eksistensi Pengadilan Niaga sedikit menurun dan orang lebih memilih Pengadilan Negeri, semoga Indonesia bisa menjadi Negara yang mempunyai kepastian hukum yang lebih baik kedepannya.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/eksistensi-pengadilan-niaga-dan-perkembangannya-dalam-era-globalisasi/