Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekhususan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan adalah:
1) pengadilan ini tidak mengenal banding, sehingga jika ada pihak yang merasa tidak puas dapatmengajukan upaya hokum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung;
2) jangka waktu proses pendaftaran, pemeriksaan dan penjatuhan putusan pada tingkat Pengadilan Niaga diatur secara tegas, yaitu 30 hari
3) jangka waktu Kasasi di Mahkamah Agung adalah selama 34 hari.
Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat 1 UUK, yang menyatakan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terbukti bahwa debitor tersebut mempunyai paling tidak satu kreditor yang tagihannya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga mempunyai minimal satu kreditor lainnya.Dari kasus yang ada penulis menemukan bahwa ada beberapa kasus yang melewati 34 hari sehingga ini membuat eksistensi Pengadilan Niaga sedikit menurun dan orang lebih memilih Pengadilan Negeri, semoga Indonesia bisa menjadi Negara yang mempunyai kepastian hukum yang lebih baik kedepannya.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/eksistensi-pengadilan-niaga-dan-perkembangannya-dalam-era-globalisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar