Minggu, 17 November 2013

Review Jurnal 1 : MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU BADAN USAHA YANG TANGGUH DAN MANDIRI

MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU USAHA TANGGUH MANDIRI 
OLEH:
BAMBANG WIDJANARKO
(BAGIAN 2)

PEMBINAAN KOPERASI

            Hampir semua koperasi mengalami masalah yang cukup dilematis, yaitu masalah sumber daya manusia. Sebenarnya sudah cukup banyak langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengembangkan pemberdayaan manusia melalui pendidikan formal dan kursus-kursus atau pelatihan tentang perekonomian. Hanya permasalahannya pengurus tinggi di Indonesia terutama pada perguruan tinggi yang mempunya fakultas ekonomi, masih jarang yang memberikan kurikulum khusus tentang perekonomian, apalagi yang terjun secara langsung bekerjasama atau praktik kerja di koperasi.

            Bagi koperasi yang masih belum berkembang atau berada pada tahap awal perkembangan, pendekatan pembinaan yang digunakan adalah pendamping, dan bagi koperasi yang sudah memasuki perkembangan lanjut, menggunakan pendekatan yang sudah mulai dilepas tetapi kadang-kadang masih harus didampingi.
           Berbeda dengan perusahaan pada umumnya, pendidikan koperasi lebih penting dibandingkan dengan kegiatan pemasaran pada perusahaan. Padahal ini merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh pengurus dan anggota koperasi.
          Dilihat sebagai indikator ukur tingkat efisiensi dan efektivitas kinerja koperasi yang berkaitan dengan:
(1)  sampai sejauh manakah peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan koperasi
kepada anggota masyarakat sebagai pengguna?
(2)  berapa cepatkah waktu yang dibutuhkan koperasi dalam proses pelayanan kepada
anggota dan masyarakat sebagai pengguna? Dan
(3)  seberapa besarkah kepuasan yang diberikan koperasi kepada anggota dan masyarakat
sebagai pengguna? Mana kata kunci dari pelayanan prima adalah kepuasan pada para anggota dan masyarakat pengguna.

ORIENTASI PADA ANGGOTA

            Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat membuat perubahan lingkungan dan kondisi perekonomian juga berubah dengan cepat. Untuk mewujudkan strategi pelayanan prima pada aktivitas bisnis koperasi, perlu diidentifikasikan factor-faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan prima yaitu:
(a) factor eksternal :  
            (1) mengenali dinamika kebutuhan dan keinginan anggota dan masyarakat,
(2) mendekatkan pendekatan kearah pencapaian kepuasan anggota dan masyarakat
sebagai pengguna            
(1)  mengabungkan visi dan misi koperasi dengan pencapaian kapuasan anggota dan
masyarakat sebagai pengguna.

(b) factor internal :    
            (1) peningkatan kualitas pelayanan,
            (2) waktu yang dibutuhkan dalam proses penyediaan dan pemberian pelayanan tersebut.

ASPEK MANAJEMEN

            Kalau kita berfikir tentang manajemen, maka angan kita akan menuju suatu tananan dan aturan terhadap sumber daya manusia. Fungsi manajemen dalam koperasi adalah hakikatnya sama dengan fungsi manajemen pada perusahaan, dengan demikian fungsi manajemen dalam koperasi juga berlaku perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan pengawasan. (Ninik Widiyanti, 1996).

             Dalam segala aktivitas yang berlangsung sebagaimana telah direncanakan, baik pengurus maupun manajer selalu mengadakan koordinasi secara periodik, apakah triwulanan atau semesteran dan paling tidak, pengurus dan manajer mengadakan koordinasi paling sedikit dua kali dalam satu tahun, yang hasilnya akan dipersentasikan dalam rapat anggota. Agar dalam pelaksaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana target, maka disinilah tugas badan pengawas untuk mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus maupun manajer, terutama dalam masalah aliran dana (cash flow).

            Dalam system manajemen koperasi di Indonesia, anggota sebagai pemilik tidak mungkin dapat melaksanakan pengelolaan sendiri, disamping jumlah anggotanya yang banyak, mereka berdomisili terpencar sehingga sulit untuk melakukan koordinasi yang cepat dan tepat waktu. Oleh sebab itu, untuk dapat mengelola usaha secara efektif, anggota koperasi memilih para wakilnya untuk menjalankan koperasi melalui Rapat Anggota.
             Dalam rapat anggota menentukan pengurus yang akan menjalankan roda organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, dan Bendahara, sedangkan untuk fungsi pengawasan akan dipilih Badan Pemeriksa. Pengurus sebagai wakil dari anggota bertindak untuk dan atas nama anggota, sehingga pengurus ini harus benar-benar dapat menghayati dan mengerti aspirasi serta kebutuhan para anggotanya.

ASPEK PERMODALAN

            Modal utama koperasi bersumber dari dalam dan luar. Modal yang berasal dari dalam adalah bersumber dari anggota yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Namun, bila hanya mengandalkan modal yang bersumber dari para anggota saja, koperasi tidak akan mengembangkan operasional secara maksimal, apalagi bagi koperasi yang baru berdiri, akan sulit dan lambat dalam perkembangannya.
            Modal yang berasal dari orang atau lembaga inilah yang sebenarnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan koperasi, namun pada kenyataannya di Indonesia masih jarang koperasi umum yang mendapatkan modal dari lembaga (perusahaan) kecuali koperasi yang bertumbuh dan berkembang menginduk pada perusahaan, itu pun perusahaan yang menjadi induk koperasi tidak sepenuhnya memberikan keleluasaan dalam pemberian modal dan koperasi.

KESIMPULAN

           Pertama, dalam era yang penuh dalam persaingan global ini koperasi mau tidak mau harus meningkatkan kualitas kinerjanya, baik dari segi sumber daya manusianya maupun pengelolaan manajemennya. Harapannya agar koperasi dapat berperan dominan agar segala aspek kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, baik sekarang maupun kedepan.
           Kedua, dilain pihak pemerintah dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang diperuntukan bagi koperasi agar dapat memberikan pembinaan dan dukungan sepenuhnya untuk mengembangkan dan mengangkat martabat koperasi Indonesia.
           Ketiga, lembaga perbankan nasional terutama bank-bank pemerintah agar dapat memberikan dispensasi khusus kepada koperasi untuk memperoleh modal dengan memberikan kemudahan, baik dari segi persyaratan, agunan pada tingkat suku bunga yang rendah, serta alokasi kredit yang memadai untuk mendukung perkoperasian Indonesia.
            Keempat, pengawasan yang ketat dari berbagai pihak wajib dijalankan supaya segala bentuk tindakan yang berpengaruh dalam kegiatan koperasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang ada

Daftar Pustaka
MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

Nama : ANGELBERT BRIGITA PURNAMASARI REDE
Kelas  : 2EB09
NPM  : 20212870

Review Jurnal 1 : MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU BADAN USAHA YANG TANGGUH DAN MANDIRI

MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU USAHA TANGGUH MANDIRI
OLEH:
BAMBANG WIDJANARKO

Secara abstrak Pengembangan Kerjasama pada periode Orde Baru diharapkan menjadi strategi untuk meningkatkan ekonomi nasional dan membentuk sistem ekonomi yang didasarkan pada masyarakat umum ekonomi, seperti metioned dalam UUD 1945, yang pada kenyataannya, kerjasama masih belum mampu muncul perannya secara optimal dalam pengaruh kuat nasional ekonomi pasar yang dalam pembangunan masa depan, kerjasama ini diharapkan dapat menyesuaikan sistem ekonomi saat ini, aturan kerjasama dan regulasi, bersama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan perekonomian nasional, bahkan, jika mungkin, untuk merealisasikan aspirasi kerjasama sebagai dukungan ekonomi pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Sebagaimana yang kita tahu tentang sejarah koperasi di Indonesia yaitu sejak awal pemerintahan orde baru atau sejak dikeluarkannya  Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, hingga saat ini masih belum dapat berfungsi secara optimal dalam kancah perekonomian nasional. Berbagai peraturan dan Undang-Undang koperasi dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pengenalan dan memberikan arah bagi koperasi serta dukungan dan perlindungan dari pemerintah agar koperasi dapat segera mandiri dan berkembang sesuai target yang direncanakan.

Ada tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat:
- koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkatan ini koperasi dapat menyediakan pelayanan sementara pada lembaga usaha lain tidak dapat memberikannya karena adanya hambatan peraturan.
- koperasi telah manjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Keterlibatan anggotan dengan pengguna jasa koperasi lain adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
- koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini telah menjadi faktor utama yang menyebebkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dengan koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi dalam menjalankan bisnis usaha yang pada dasarnya sudah mempunyai pasar yang jelas yaitu anggotanya. Anggota koperasi adalah sumber daya manusia yang mngelola  koperasi dan juga sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga anggota koperasi merupakan asset yang sangat besar manfaatnya dalam upaya pengembangan dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional saat ini.


KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI

Dewasanya dalam perkembangan perekonomian Indonesia saat ini koperasi mempunyai tantangan yang cukup berat, pertama, persaingan yang ketat dengan lembaga atau badan usaha lain, baik nasional maupun internasional, kedua, yang sebenarnya sangat spesial bagi perkembangan koperasi, adalah belum sepenuhnya masyarakat, terutama kalangan atas atau pengusaha-pengusaha besar dan menengah yang mau terjun atau bekerja sama membesarkan koperasi, ketiga, membangun citra koperasi yang baik sangatlah sulit, karena pada umumnya koperasi masih dikelola secara tradisional, hanya sebagian kecil saja yang telah menggunakan sistem imformal manajemen yang professional, dan ada sebagian yang masih trauma dengan citra negative koperasi pada masa lalu.

Ada beberapa hal yang secara struktural masih menghambat perkembangan koperasi di Indonesia di antaranya adalah faktor produksi khususnya permodalan. Koperasi kemungkinan susah berkembang, apalagi berperan sebagai pelaku ekonomi dalam mewujdkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana tersirat dalam pasal 33, UUD 1945.

Namun demikian, koperasi perlu berhati-hati dalam upaya mengembangkan jati diri agar tidak terjebak dalam salah satu pengertian lembaga besar melainkan harus tetap mempunyai ciri khas tersendiri. Karena bagaimanapun akan menjadi sebuah kontroversi untuk membedakan mana yang koperasi dan mana yang perusahaan murni, karena pada prinsipnya koperasi dengan perusahaan yang mempunyai prinsip secara ekonomis juga sama, yaitu memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa pakar ekonomi.

Kwik kian gie (1994) menyatakan bahwa kalimat “Bangun” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, sebenarnya lebih tepat diartikan sebagai “Jiwa” dari pada “Bentuk” karena bila suatu saat koperasi berkembang menjadi besar, maka tidak ada perbedaan dengan bentuk perusahaan lainnya. Koperasi yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian “Koperasi  bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mambangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak terdapat perbedaan yang tegas antara koperasi sebagai perusahaan dan koperasi sebagai dalam arti organisasi pada umumnya.  Mengacu pada pendapat Dulfer (Hanel, 1989) bahwa ada 4 ciri koperasi  yaitu:
1) Adanya kelompok yang berbasis pada kesamaan kepentingan,
2) Adanya semangat wirausaha,
3) Sebagai badan usaha yang dimiliki, dibiayain, dikelola, diawasi, dimanfaatkan oleh
    anggotanya,
4) Kesejahteraan anggota maka koperasi pada prinsipnya dapat digambarkan sebagai
    perusahaan plus


                          PERSOLAAN DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI

             Globalisasi dalam perekonomian dunia telah mendorong semakin runcingnya persaingan dalam perekonomian Indonesia. Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian koperasi ini dibutuhkan proses, yaitu pada saat koperasi masih belum dapat mandiri dan masih membutuhkan intervensi dari luar. Selama ini banyak kalangan yang menilai bahwa ukuran keberhasilan suatu koperasi cenderung hanya pada sisi keuangannya. Keadaan ini cenderung menstimulasi pengurus dan manajer koperasi untuk berusaha mengikatkan SHU sebesar mungkin dengan cara apapun dan akan mengabaikan kepentingan kesejahteraan anggota, pendidikan anggota dan kelangsungan hidup koperasi, dan sebagainya.

            Bentuk-bentuk pengukuran kinerja yang tidak menitik beratkan pada masalah keuangan saja, tetapi juga bentuk-bentuk pengukuran yang lain, seperti;
            (a) efesiansi dan efektivitas tingkat pelayanan,
            (b) inovasi dan kreatifitas,
            (c) kecepatan dan ketetapan dalam bertindak bila terjadi suatu perubahan kondisi social
                 dan ekonomi,
            (d) dari sisi pelanggan, sampai sajauh mana tingkat kepuasan pelanggan, dan sebagainya.

            Tiga kelompok penting yang dilihat dalam menentukan tolak ukur kinarja koperasi adalah
            (1) kemampuan sumberdaya manusia (SDM),
            (2) system informasi manajemen (SIM),
            (3) motivasi pemberdayaan dan keserasian antara individu dan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

NAMA                        : ANGELBERT BRIGITA PURNAMASARI
KELAS                       : 2EB09
NPM                           : 20212870