Minggu, 17 November 2013

Review Jurnal 1 : MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU BADAN USAHA YANG TANGGUH DAN MANDIRI

MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

MEMBANGUN CITRA KOPERASI MENUJU USAHA TANGGUH MANDIRI
OLEH:
BAMBANG WIDJANARKO

Secara abstrak Pengembangan Kerjasama pada periode Orde Baru diharapkan menjadi strategi untuk meningkatkan ekonomi nasional dan membentuk sistem ekonomi yang didasarkan pada masyarakat umum ekonomi, seperti metioned dalam UUD 1945, yang pada kenyataannya, kerjasama masih belum mampu muncul perannya secara optimal dalam pengaruh kuat nasional ekonomi pasar yang dalam pembangunan masa depan, kerjasama ini diharapkan dapat menyesuaikan sistem ekonomi saat ini, aturan kerjasama dan regulasi, bersama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan perekonomian nasional, bahkan, jika mungkin, untuk merealisasikan aspirasi kerjasama sebagai dukungan ekonomi pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Sebagaimana yang kita tahu tentang sejarah koperasi di Indonesia yaitu sejak awal pemerintahan orde baru atau sejak dikeluarkannya  Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, hingga saat ini masih belum dapat berfungsi secara optimal dalam kancah perekonomian nasional. Berbagai peraturan dan Undang-Undang koperasi dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pengenalan dan memberikan arah bagi koperasi serta dukungan dan perlindungan dari pemerintah agar koperasi dapat segera mandiri dan berkembang sesuai target yang direncanakan.

Ada tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat:
- koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkatan ini koperasi dapat menyediakan pelayanan sementara pada lembaga usaha lain tidak dapat memberikannya karena adanya hambatan peraturan.
- koperasi telah manjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Keterlibatan anggotan dengan pengguna jasa koperasi lain adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
- koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini telah menjadi faktor utama yang menyebebkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dengan koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi dalam menjalankan bisnis usaha yang pada dasarnya sudah mempunyai pasar yang jelas yaitu anggotanya. Anggota koperasi adalah sumber daya manusia yang mngelola  koperasi dan juga sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga anggota koperasi merupakan asset yang sangat besar manfaatnya dalam upaya pengembangan dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional saat ini.


KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI

Dewasanya dalam perkembangan perekonomian Indonesia saat ini koperasi mempunyai tantangan yang cukup berat, pertama, persaingan yang ketat dengan lembaga atau badan usaha lain, baik nasional maupun internasional, kedua, yang sebenarnya sangat spesial bagi perkembangan koperasi, adalah belum sepenuhnya masyarakat, terutama kalangan atas atau pengusaha-pengusaha besar dan menengah yang mau terjun atau bekerja sama membesarkan koperasi, ketiga, membangun citra koperasi yang baik sangatlah sulit, karena pada umumnya koperasi masih dikelola secara tradisional, hanya sebagian kecil saja yang telah menggunakan sistem imformal manajemen yang professional, dan ada sebagian yang masih trauma dengan citra negative koperasi pada masa lalu.

Ada beberapa hal yang secara struktural masih menghambat perkembangan koperasi di Indonesia di antaranya adalah faktor produksi khususnya permodalan. Koperasi kemungkinan susah berkembang, apalagi berperan sebagai pelaku ekonomi dalam mewujdkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana tersirat dalam pasal 33, UUD 1945.

Namun demikian, koperasi perlu berhati-hati dalam upaya mengembangkan jati diri agar tidak terjebak dalam salah satu pengertian lembaga besar melainkan harus tetap mempunyai ciri khas tersendiri. Karena bagaimanapun akan menjadi sebuah kontroversi untuk membedakan mana yang koperasi dan mana yang perusahaan murni, karena pada prinsipnya koperasi dengan perusahaan yang mempunyai prinsip secara ekonomis juga sama, yaitu memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa pakar ekonomi.

Kwik kian gie (1994) menyatakan bahwa kalimat “Bangun” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, sebenarnya lebih tepat diartikan sebagai “Jiwa” dari pada “Bentuk” karena bila suatu saat koperasi berkembang menjadi besar, maka tidak ada perbedaan dengan bentuk perusahaan lainnya. Koperasi yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian “Koperasi  bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mambangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak terdapat perbedaan yang tegas antara koperasi sebagai perusahaan dan koperasi sebagai dalam arti organisasi pada umumnya.  Mengacu pada pendapat Dulfer (Hanel, 1989) bahwa ada 4 ciri koperasi  yaitu:
1) Adanya kelompok yang berbasis pada kesamaan kepentingan,
2) Adanya semangat wirausaha,
3) Sebagai badan usaha yang dimiliki, dibiayain, dikelola, diawasi, dimanfaatkan oleh
    anggotanya,
4) Kesejahteraan anggota maka koperasi pada prinsipnya dapat digambarkan sebagai
    perusahaan plus


                          PERSOLAAN DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI

             Globalisasi dalam perekonomian dunia telah mendorong semakin runcingnya persaingan dalam perekonomian Indonesia. Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian koperasi ini dibutuhkan proses, yaitu pada saat koperasi masih belum dapat mandiri dan masih membutuhkan intervensi dari luar. Selama ini banyak kalangan yang menilai bahwa ukuran keberhasilan suatu koperasi cenderung hanya pada sisi keuangannya. Keadaan ini cenderung menstimulasi pengurus dan manajer koperasi untuk berusaha mengikatkan SHU sebesar mungkin dengan cara apapun dan akan mengabaikan kepentingan kesejahteraan anggota, pendidikan anggota dan kelangsungan hidup koperasi, dan sebagainya.

            Bentuk-bentuk pengukuran kinerja yang tidak menitik beratkan pada masalah keuangan saja, tetapi juga bentuk-bentuk pengukuran yang lain, seperti;
            (a) efesiansi dan efektivitas tingkat pelayanan,
            (b) inovasi dan kreatifitas,
            (c) kecepatan dan ketetapan dalam bertindak bila terjadi suatu perubahan kondisi social
                 dan ekonomi,
            (d) dari sisi pelanggan, sampai sajauh mana tingkat kepuasan pelanggan, dan sebagainya.

            Tiga kelompok penting yang dilihat dalam menentukan tolak ukur kinarja koperasi adalah
            (1) kemampuan sumberdaya manusia (SDM),
            (2) system informasi manajemen (SIM),
            (3) motivasi pemberdayaan dan keserasian antara individu dan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007

NAMA                        : ANGELBERT BRIGITA PURNAMASARI
KELAS                       : 2EB09
NPM                           : 20212870

Tidak ada komentar:

Posting Komentar