MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5,
NO 3, DESEMBER 2007
MEMBANGUN
CITRA KOPERASI MENUJU USAHA TANGGUH MANDIRI
OLEH:
BAMBANG WIDJANARKO
Secara abstrak Pengembangan
Kerjasama pada periode Orde Baru diharapkan menjadi strategi untuk meningkatkan
ekonomi nasional dan membentuk sistem ekonomi yang didasarkan pada masyarakat
umum ekonomi, seperti metioned dalam UUD 1945, yang pada kenyataannya,
kerjasama masih belum mampu muncul perannya secara optimal dalam pengaruh kuat
nasional ekonomi pasar yang dalam pembangunan masa depan, kerjasama ini
diharapkan dapat menyesuaikan sistem ekonomi saat ini, aturan kerjasama dan
regulasi, bersama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam
meningkatkan perekonomian nasional, bahkan, jika mungkin, untuk merealisasikan
aspirasi kerjasama sebagai dukungan ekonomi pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945.
Sebagaimana yang kita tahu tentang sejarah
koperasi di Indonesia yaitu sejak awal pemerintahan orde baru atau sejak
dikeluarkannya Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian, hingga saat ini masih belum dapat berfungsi secara optimal dalam
kancah perekonomian nasional. Berbagai peraturan dan Undang-Undang koperasi
dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pengenalan dan memberikan arah bagi
koperasi serta dukungan dan perlindungan dari pemerintah agar koperasi dapat
segera mandiri dan berkembang sesuai target yang direncanakan.
Ada tiga bentuk eksistensi koperasi bagi
masyarakat:
- koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan tersebut diperlukan
oleh masyarakat. Pada tingkatan ini koperasi dapat menyediakan pelayanan
sementara pada lembaga usaha lain tidak dapat memberikannya karena adanya hambatan
peraturan.
- koperasi telah manjadi alternative bagi
lembaga usaha lain. Keterlibatan anggotan dengan pengguna jasa koperasi lain
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik.
- koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh
anggotanya. Rasa memiliki ini telah menjadi faktor utama yang menyebebkan
koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan
loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dengan koperasi
menghadapi kesulitan tersebut.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi dalam menjalankan bisnis usaha
yang pada dasarnya sudah mempunyai pasar yang jelas yaitu anggotanya. Anggota
koperasi adalah sumber daya manusia yang mngelola koperasi dan juga
sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga anggota koperasi merupakan asset yang
sangat besar manfaatnya dalam upaya pengembangan dan meningkatkan peran
koperasi dalam perekonomian nasional saat ini.
KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI
Dewasanya dalam perkembangan perekonomian
Indonesia saat ini koperasi mempunyai tantangan yang cukup berat, pertama,
persaingan yang ketat dengan lembaga atau badan usaha lain, baik nasional
maupun internasional, kedua, yang sebenarnya sangat spesial bagi perkembangan koperasi,
adalah belum sepenuhnya masyarakat, terutama kalangan atas atau
pengusaha-pengusaha besar dan menengah yang mau terjun atau bekerja sama
membesarkan koperasi, ketiga, membangun citra koperasi yang baik sangatlah
sulit, karena pada umumnya koperasi masih dikelola secara tradisional, hanya
sebagian kecil saja yang telah menggunakan sistem imformal manajemen yang
professional, dan ada sebagian yang masih trauma dengan citra negative koperasi
pada masa lalu.
Ada beberapa hal yang secara struktural masih
menghambat perkembangan koperasi di Indonesia di antaranya adalah faktor
produksi khususnya permodalan. Koperasi kemungkinan susah berkembang, apalagi
berperan sebagai pelaku ekonomi dalam mewujdkan demokrasi ekonomi dan keadilan
sosial sebagaimana tersirat dalam pasal 33, UUD 1945.
Namun demikian, koperasi perlu berhati-hati
dalam upaya mengembangkan jati diri agar tidak terjebak dalam salah satu
pengertian lembaga besar melainkan harus tetap mempunyai ciri khas tersendiri.
Karena bagaimanapun akan menjadi sebuah kontroversi untuk membedakan mana yang
koperasi dan mana yang perusahaan murni, karena pada prinsipnya koperasi dengan
perusahaan yang mempunyai prinsip secara ekonomis juga sama, yaitu memperoleh
keuntungan yang semaksimal mungkin, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa pakar
ekonomi.
Kwik kian gie (1994) menyatakan bahwa kalimat
“Bangun” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, sebenarnya lebih tepat
diartikan sebagai “Jiwa” dari pada “Bentuk” karena bila suatu saat koperasi
berkembang menjadi besar, maka tidak ada perbedaan dengan bentuk perusahaan
lainnya. Koperasi yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mambangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak terdapat
perbedaan yang tegas antara koperasi sebagai perusahaan dan koperasi sebagai
dalam arti organisasi pada umumnya. Mengacu pada pendapat Dulfer
(Hanel, 1989) bahwa ada 4 ciri koperasi yaitu:
1) Adanya kelompok yang berbasis pada kesamaan
kepentingan,
2) Adanya semangat wirausaha,
3) Sebagai badan usaha yang dimiliki, dibiayain,
dikelola, diawasi, dimanfaatkan oleh
anggotanya,
4) Kesejahteraan anggota maka koperasi pada
prinsipnya dapat digambarkan sebagai
perusahaan plus
PERSOLAAN
DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI
Globalisasi
dalam perekonomian dunia telah mendorong semakin runcingnya persaingan dalam
perekonomian Indonesia. Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian
koperasi ini dibutuhkan proses, yaitu pada saat koperasi masih belum dapat
mandiri dan masih membutuhkan intervensi dari luar. Selama ini banyak kalangan
yang menilai bahwa ukuran keberhasilan suatu koperasi cenderung hanya pada sisi
keuangannya. Keadaan ini cenderung menstimulasi pengurus dan manajer koperasi
untuk berusaha mengikatkan SHU sebesar mungkin dengan cara apapun dan akan
mengabaikan kepentingan kesejahteraan anggota, pendidikan anggota dan
kelangsungan hidup koperasi, dan sebagainya.
Bentuk-bentuk
pengukuran kinerja yang tidak menitik beratkan pada masalah keuangan saja,
tetapi juga bentuk-bentuk pengukuran yang lain, seperti;
(a) efesiansi dan
efektivitas tingkat pelayanan,
(b) inovasi dan
kreatifitas,
(c) kecepatan dan
ketetapan dalam bertindak bila terjadi suatu perubahan kondisi social
dan ekonomi,
(d) dari sisi
pelanggan, sampai sajauh mana tingkat kepuasan pelanggan, dan sebagainya.
Tiga
kelompok penting yang dilihat dalam menentukan tolak ukur kinarja koperasi
adalah
(1) kemampuan
sumberdaya manusia (SDM),
(2) system
informasi manajemen (SIM),
(3) motivasi
pemberdayaan dan keserasian antara individu dan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
MANAJEMEN, AKUNTANSI, DAN BISNIS, VOLUME 5, NO 3, DESEMBER 2007
NAMA : ANGELBERT BRIGITA PURNAMASARI
KELAS : 2EB09
NPM : 20212870
Tidak ada komentar:
Posting Komentar