Sabtu, 04 Oktober 2014

Persaingan Politik Indonesia

JAKARTA - Setelah melewati masa sidang yang alot dan panas, dan diwarnai aksi walkout PDIP, PKB, Hanura dan Nasdem, rapat paripurna DPR akhirnya berhasil memilih dan mensahkan Pimpinan DPR RI periode 2014-2019.

Dari enam fraksi (Golkar, PKS, Gerindra, PPP, PAN, Demokrat) yang bertahan mengikuti Sidang Paripurna hingga Kamis dinihari (2/10) masing-masing mengajukan paket Pimpinan DPR yang sama maka penentuan Pimpinan DPR berlangsung secara aklamasi tanpa voting.

"Ternyata dari enam fraksi sama (mengajukannya), dengan demikian hanya ada satu paket. Apa perlu dipilih lagi? Tidak kan. Karena ada satu paket diajukan enam fraksi," ujar pimpinan sidang Popong Otje Djunjunan mensahkan paket pimpinan DPR yang diajukan enam fraksi. Tok!

Koalisi Merah Putih menyapu bersih kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Berikut ini adalah susunan pimpinan DPR RI.

Ketua DPR
Setya Novanto (Fraksi Partai Golkar)

Wakil Ketua
Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra)
Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat)
Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Taufik Kurniawan (Fraksi Partai Amanat Nasional)

Analisis: 

Kekalahan Prabowo dalam pemilihan presiden periode 2014-2019 nampaknya, tidak membuat Koalisi Merah Putih yang dipimpin Prabowo menjadi lemah, walaupun ditambah dengan penolakan seluruh tuntutan dalam sidang MK yang akhirnya membuat Jokowi disahkan menjadi pesiden terpilih. Hal ini bisa diliat saat anggota DPR RI Koalisi Merah Putih mengeluarkan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan rancangan tersebut ditolak para anggota dari fraksi PDIP. Akan tetapi, pada saat pengambilan suara ternyata yang menyetujui rancangan tersebut lebih banyak.

Undang-undang Pilkada oleh DPRD yang telah disahkan tidak hanya mengecewakan fraksi PDIP, namun juga memicu penolakan dari seluruh rakyat Indonesia yang merasa hak demokrasi mereka telah direnggut bahkan hingga membuat Presiden SBY segera mengeluarkan Perpu baru dan menunggu untuk disetujui DPR.

Tidak hanya sampai disitu pada rapat paripurna pertama untuk pemilihan Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 yang dilaksanakan langsung setelah pelantikan seluruh anggota DPR, lagi-lagi anggota fraksi PDIP tidak mendapat satu kesempatanpun untuk menduduki jabatan yang dipilih bahkan banyak anggota yang akhirnya melakukan walkout sehingga akhirnya jabatan yang ada diduduki anggota Koalisi Merah Putih. 

Ironis memang kalau melihat apa yang baru terjadi di dunia politik Indonesia, antara fungsi DPR sebagai wakil suara rakyat yang perlu diperjuangkan dengan kebutuhan kekuasaan masing-masing pihak sudah tidak sinambung dan hanya semakin membuat rakyat Indonesia kecewa dengan sistem politik di negara ini.

Senin, 14 Juli 2014

Tanah Toraja

Liburan kuliah semester kemaren gue pulang ke kampung halaman nyokap di Toraja, kalo mau kesana ke Makassar dulu trus lanjutin perjalanan ke Torajanya hampir 10 jam, melelahkan sih tapi terbayar sama pemandangannya yang WE O WE BE GE TE hahaha

Disana nyokap bawa gue jalan-jalan ke beberapa tempat termasuk sawah milik nenek kakek yang sekarang di kelola sama penduduk yang dipercayai, soalnya udah ga memungkinkan anak-anak sama cucu-cucunya yang turun ke sawah wkwkwk kita mah cukup datang liburan aja..

ni di Pasar Bolu yang rame hanya seminggu skali dan jangan salah yang datang bule-bule loh



di pasar bolu yang paling banyak mejeng si kerbau atau disana disebut Tedong / Todi

 Babi-babi pun bergelimpangan menunggu pembeli hahaha

lokomata, kuburan batu tertua, terkenal dan terbesar di sana, dan tentunya kakek nenek salah satu yang menempatinya ;)

pas banget gue dateng di musim panen, wuihh sawah disana ga kayak di jawa yang tanahnya datar tapi sawahnya di tebing-tebing coiii, butuh perjuangan buat turun kesana

n this is my Fav! so Amazing haha, 

Nasi Campur Hainan

ohhhh siapa sih yang ga suka sama uik uik alias Babi, euhh salah satu makanan terenak di dunia menurut gue tentunya hahaha. Babi itu bisa diolah macam-macam ada yang rica-rica, kecap, goreng, bakut, isian bakpao, isian bambu, dan masih banyak lagi deh.

Kali ini gue post tentang nasi campur Hainan yang gue makan di Putri Kenanga, dan dari beberapa tempat Putri Kenanga yang gue coba, gue lebih suka yang di Central Park karna kuahnya lebih berasa.
Nasi Campur ini berisi beberapa macam isian ada sate babi, babi merah, siomay biasa, siomay babi, telur rebus, dan acar dinikmati bersama nasi Hainan yang lembut serta semangkok kuah yang sedap.
untuk harga sangat pas kok hanya 45k per porsinya dan paling enak disantap saat lunch ditemani segelas orange juice yang segar heheh


*very recommended

si MAMO

mpus baru mpus baruuu...hihi

mau kenalin mpus baru nih temen main dikosan, sebenarnya udah hampir 3 tahun dipelihara sama kakak gw tapi berhubung abis lahiran jadi rumah ga boleh ada kucing, jadinya sementara di kosan gue dulu ihiy..

Namanya MAMO! jantan tapi udah 3 tahun blom pernah kawin hiks =( terlalu pilih-pilih dia.
*mungkin ada yang mau kawin??* hehe
si mamo ini jenis kucing Mainecoon mix Persia, jadi badannya udah ga sepanjang mainecoon pada umumnya tapi bulunya lebat kayak persian.

Seperti sifat asli kucing mainecoon yang serba ingin tahu jadi si mamo slalu mau ikut liat apa yang gw lagi lakuin apalagi kalo dicuekin si mamo bakal gangguin sampe diperhatiin, contohnya saat gue mau nulis blog ini tau-tau nongol yang mau dipost kea di foto ini hahaha



Si Mamo juga hoby banget tidur, udah kea yang nulis haha pokoknya ada kesempatan buat tidur udah langsung blek jatohin badan eheh

dan yang paling bikin gemes si mamo bisa diajak curhat boooo, kalo lagi tiduran nonton tv ama mamo trus sambil crita nanti dia diem dengerin sampe udah capek dengerin bakal diginiin sama mamo

nyehehe unyuuu kan masih banyak fotonya tapi keanya si mamo lapar mau dikasih makan dulu, nanti kapan-kapan bakal post tentang mamo lagi ;)



PEMBATALAN UNDANG-UNDANG KOPERASI

Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi,UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
 
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
 
Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.
 
Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
 
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.
 
Mahkamah menilai Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
 
”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” tuturnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Ditegaskan Mahkamah UU Perkoperasian mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
 
Karenanya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, menurut Mahkamah, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
 
”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.
 
Usai persidangan, salah satu pemohon Wigatiningsih mengungkapkan pembatalan UU Perkoperasian sudah sejalan dengan jati diri koperasi. Karena itu, sejak putusan adanya putusan ini saat ini koperasi bukan lagi berbadan hukum yang pengoperasiannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT).
 
Begitupula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari anggota, bukanlah dari non-anggota (pihak asing). “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan ’ruh’ koperasi terdahulu,” kata Wigatiningsih.
 
Dari sikap-sikap atas dibatalakannya undang-undang koperasi, diharapkan para pembuat undang-undang bisa lebih cermat dan selektif dalam pengusulan undang-undang sehingga tidak terjadi penolakan-penolakan seperti ini lagi dan tentunya harus tetap berasaskan kekeluargaan dan gotong royong seperti pendahulunya.

sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi

PENGADILAN NIAGA


Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekhususan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan adalah:
1)    pengadilan ini tidak mengenal banding, sehingga jika ada pihak yang merasa tidak puas dapatmengajukan upaya hokum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung;
2)    jangka waktu proses pendaftaran, pemeriksaan dan penjatuhan putusan pada tingkat Pengadilan Niaga diatur secara tegas, yaitu 30 hari
3)    jangka waktu Kasasi di Mahkamah Agung adalah selama 34 hari.
Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat 1 UUK, yang menyatakan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terbukti bahwa debitor tersebut mempunyai paling tidak satu kreditor yang tagihannya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga mempunyai minimal satu kreditor lainnya.

Dari kasus yang ada penulis menemukan bahwa ada beberapa kasus yang melewati 34 hari sehingga ini membuat eksistensi Pengadilan Niaga sedikit menurun dan orang lebih memilih Pengadilan Negeri, semoga Indonesia bisa menjadi Negara yang mempunyai kepastian hukum yang lebih baik kedepannya.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/eksistensi-pengadilan-niaga-dan-perkembangannya-dalam-era-globalisasi/

Kamis, 01 Mei 2014

Korupsi PT Syang Hang Sari di BUMN

Mantan Direktur PT Sang Hyang Seri, Eddy Budiono didakwa memperkaya diri, orang lain dan korporasi. Dia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi.

"Terdakwa bersama-sama Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, HM Rachmat, Direktur Produksi Yonahes Padyaatmaja, Direktur Pemasaran Kaharudin dan Direktur Penelitian dan Pengembangan Nizwar Syafaat pada kurun waktu 2007-2011 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar penuntut umum dari Kejaksaan, Reinhart Marbun membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2014).
Dalam dakwaan dipaparkan, Eddy Budiono pada kurun waktu bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 di Kantor PT SHS Pusat Jakarta Jl. Dr Saharjo Nomor 313 Jakarta Selatan melakukan pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi.
"Tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan dengan cara menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan setiap tahunnya yang tidak mendasarkan pada kemampuan produksi dan penjualan sebenarnya dari perusahaan," beber jaksa.
Kemudian dibantu pengurus PT SHS di daerah dengan koordinasi General Manager dan Kepala Cabang PT SHS memproduksi dan menyalurkan benih bersubsidi yang sebagian dibuat fiktif.
Pemenuhan target pengadaan dan penyaluran benih yang ditetapkan dalam RKAP secara nasional dilakukan dengan pembuatan dokumen fiktif atas faktur dan dokumen pendukung.
"Secara administrasi seolah-olah ada fisik produksi dan pemasarannya namun senyatanya tidak ada produksi dan pemasarannya dan kemudian mengajukan pencairan subsidi benih dari Kementerian Pertanian dari administrasi yang dibuat fiktif tersebut," lanjut jaksa
Sehingga secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2008-2011berhasil mencairkan subsidi benih tidak sesuai dengan ketentuan sebesar sekitar Rp 112,425 miliar.
"Dengan demikian terdakwa Eddy, bersama-sama Direksi PT SHS dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp112,425 miliar," ujar jaksa.

Pada dakwaan primair Eddy didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dari kasus diatas bisa kita lihat betapa mirisnya melihat Pertanian di negara Indonesia yang dulunya disebut negara agraris, disaat Pemerintah sibuk impor berbagai bahan pokok ke Indonesia dan membuat berhektar-hektar lahan terbengkalai serta diubah menjadi bangunan-bangunan swasta. 
Semakin miris melihat kenyataan bahwa ternyata di dalam badan pemerintah sendiri masih terjadi penggelapan dana yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan mengadakan berbagai proyek yang didasari untuk kepentingan rakyat nyatanya berakhir dengan kepentingan para penguasa. Semoga undang-undang yang sudah dibuat memang bisa ditegakan sesuai yang tertulis dan apa yang telah diambil oleh mereka bisa dikembalikan kepada masyarakat sesuai tujuan awal serta para penerus generasi bangsa Indonesia bisa belajar dari orang-orang lansia ini.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/02/24/153044/2506742/10/2/proyek-benih-pt-sang-hyang-seri-rugikan-negara-rp-112-m

Kamis, 24 April 2014

Suki Time

Kali ini saya akan membahas salah satu makanan Thailand yang lagi hits dimana-mana yaitu Suki dan kali ini saya pergi ke Ita-Suki Central Park Mall untuk mencobanya. Dari suasana dari Ita-Suki sangat nyaman dan luas untuk di dalam Mall dengan desain penuh lampion dan bambu-bambu yang menjadi ciri khas Thailand dan tentunya 1 set kompor portable disetiap meja.


Suki terdiri dari berbagai macam pilihan seperti makanan laut (udang, ikan, kepiting, cumi), daging (ayam, sapi), dan berbagai sayuran (sawi, wortel, brokoli) serta pelengkap lainnya yaitu bihun, tahu jepang, pangsit, bakso.
Sebelum kita memilih apa yang mau kita makan, akan ditawarkan kuah kaldu ayam atau tomyam untuk dipanaskan. Setelah memilih kuah lalu kita bisa menuju kulkas pendingin suki dan mengambil suki-suki yang tersedia dalam mangkok. Untuk di Ita-Suki satu set sayur sudah termasuk dengan kuah kaldunya.


Tidak hanya suki, disana juga terdapat berbagai menu lainnya seperti nasi goreng, beef, ayam bumbu dll. Untuk harganya perjenis sukinya saya lupa pokoknya waktu itu saya berdua makan sama pacar dan menghabiskan Rp200.000 saja termasuk tambahan nasi 4 hehehe :p 
Buat yang penasaran boleh mencobanya n recommended saya di X.O Suki & Cuisines lebih lengkap dan enak sukinya :)

Es Pisang Ijo

Siapa sih yang belom kenal sama jenis makanan yang satu ini, lebih tepatnya semacam cemilan basah gitu sih. Makanan yang satu ini patut dimasukin dalam list kuliner kalian ya..
Es pisang ijo asalnya dari salah satu kota besar di Sulawesi yaitu kota Makassar atau yang dulunya dikenal dengan Ujung pandang, eitsss tapi buat kita yang tinggal di Jakarta ada banyak kok tempat yang menjajakan es pisang ijo ini dan saya mencoba di Kedai Es Pisang Ijo Pemuda yang katanya sih paling terkenal seantero Jakarta.



Es pisang ijo terbuat dari buah pisang manis yang dibalut kulit tepung berwarna hijau kemudian disajikan dengan serutan es yang diberi sirup strawberry dengan sedikit bubur sumsum dipinggirannya. Di kedai es pisang ijo Pemuda, ukuran pisang ijo yang disajikan cukup besar dan mengenyangkan untuk 1 porsinya sangat pas dengan harga yang dibandrol sebesar Rp 20.000/porsi


Yukk buat yang udah ngiler-ngiler langsung aja datang kesana, alamatnya di Tanjung Duren Utara IV Blok-O no. 468 a-b Jakarta Barat. Dijamin bikin nagih deh :)





Jakarta at Night



Inilah tampilan kota Jakarta di malam hari. Foto ini diambil dari basement atas mall Kuningan City pada pukul  00.30am . Jakarta merupakan kota yang hampir 24 jam tidak pernah sepi, dipenuhi banyaknya gedung-gedung pencakar langit, dilengkapi dengan cahaya-cahaya lampu dari setiap bangunan yang semakin membuat kota ini begitu indah.

Walaupun foto ini diambil tanpa menggunakan kamera berlensa tinggi tapi dengan hanya bermodalkan kamera handphone 13MP autofocus tanpa bantuan flash atau kilatan cahaya, namun pencahayaan tetap masi terhitung bagus tanpa adanya titik blur dan pantulan cahaya-cahaya gedung yang berlebihan.

Sekian sedikit ulasan tentang penampilan kota jakarta di malam hari, tidak sabar untuk mencari sudut lain kota Jakarta untuk di foto dan diulas disini :)

Jumat, 28 Maret 2014

Pengangguran



Melihat latar belakang Negara Indonesia sebagai salah satu Negara agraris terbesar di dunia, seharusnya masyarakat teruatama di bidang pertanian harus sangat diperhatikan, namun mirisnya yang kita saksikan saat ini adalah hampir 80% kebutuhan pokok masyarakat Indonesia seperti beras, gula, kedelai, daging itu semua di impor dari Negara lain untuk memenuhi persediaan. Jelas dengan hal ini Indonesia tidak perlu repot-repot membuka lahan dan itu menjadi salah satu penyebab tingginya pengangguran karena tidak ada lahan pekerjaan. Hal ini membuat masyarakat kecil semakin susah dan yang pengimpor semakin kaya.

Penyebab lain bisa dilihat dari gaya pemikiran orang jaman sekarang hampir semua orang tua ingin anak mereka sekolah tinggi dan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada. Prestisnya orang selalu ingin mempunyai level semakin tinggi, lalu kemudian siapa yang mau kembali menjadi petani pelayan pekebun lagi jika semua berpikiran seperti tadi? Orang-orang yang masih bergelut dalam bidang itulah yang seharusnya dibantu lebih oleh lembaga terkait.

Pengangguran tetap menjadi ujung tombak masalah di Negara Indonesia ini, menyelesaikannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja atau masyarakat saja, namun dari semua pihak yang ada dan yang paling dibutuhkan adalah kreativitas maka dari situ akan muncul ide-ide baru yang bisa dikembangkan untuk terus membuka lapangan pekerjaan di Negara Indonesia

Jangan hanya melihat pengangguran saja tapi masalah korupsi yang menjadi kerikil dalam penyelesaian pengangguran, sudah jelas dana-dana bantuan serta proyek-proyek besar yang tujuannya untuk masyarakat namun berakhir di kantong para koruptop

Roof Top Culinary


Guys kali ini gue mau ngereview salah satu tempat hangout paling hitss di Jakarta ini, cocok banget buat kumpul sama temen-temen atau keluarga apalagi buat cowok-cowok yang mau ngajak pacarnya dinner hehe..

Nama tempatnya Skye Bar & Restaurant berada di lantai 56 menara BCA tapi buat yang mau kesana bisa parkir aja di Grand Indonesia terus masuknya lewat Gramedia, nanti bakal ada lift khusus untuk menuju lantai 56 =)

Well gue mulai dari rules nya ya,
first...katanya sih banyak yang bilang kalau mau kesana mesti reservasi dulu semingguan tapi kebetulan gue datang di hari weekday dan itu masih sore jadi tinggal bilang aja mau outdoor atau indoor langsung dianterin sama pelayannya yang superrr ramah plus cekatan banget, tapi sebaiknya reservasi aja dulu kalau memang mau datangnya malam dan itu weekend.
second... the most important rule guys, Formal dress code! ga mesti mewah atau macem-macem, at least yang cewek dress or celana jeans yang cowok kemeja n celana panjang no kaos no sendal n it must! yaa kalian bisa baca sendiri sebelum naik lift bakal ada tulisannya wkwkwk..

Sekarang soal suasana tempatnya nih wuihh ga bisa deskripsiinnya gimana liat aja langsung di foto-fotonya yak, yang jelas buat outdoor nya cozy banget and buat indoor nya elegant banget sayang buat foto indoor nya ga ada soalnya itu udah malam dan orang mulai ramai so jaga privasi aja soal moto-moto hehehe.
about the food hmmm memang harus merogoh kocek lebih dalam, kisaran harganya sih dari 50ribu sampe jutaan but i think worth it bangetlah buat tastenya n suasananya. untuk pilihan makanannya gue nyobain recomended maincourse nya itu paella of prawns, chicken, squids, chorizo, and saffron seharga 175.000 sama iced cappuccino 50ribuan  dan bir bintang 45ribu terus buat desert nya sempet mesen gue lupa namanya yang jelas itu baru sempet gue liatin doank karena lagi sibuk foto-foto and the rain is coming =) so desert 250ribu itu basah dan dibuang wkwkwkwk ohyah buat tax disana pokoknya dihitung sekali pesan kalo ga salah 20%an sama service tax nya deh..
SO THATS IT! N ENJOY =D

paella of prawns, chicken, squids, chorizo, and saffron

iced cappcinno and wet desert =D

Selasa, 25 Maret 2014

My BOY



Haiii ceman cemann kenalin nih si mpus gue namanya BOY! si Boy ini termasuk kucing jenis Peaknose red taby, meliharanya sih bukan dari kecil tapi baru dibeli waktu umurnya udah 18 bulan :D
Si Boy ni kucing superrr pemalas! kerjaannya cuman tidur makan pup terus tidur lagi, ninggalin pup nya gitu aja :( , tapi dia udah pintar pup di litter box nya sih jadi gue tinggal buang pasirnya aja. 

Boy punya kebiasaan nih kalau lagi selonjoran beda dari mpus lain sukanya telentang gitu kaki belakangnya, nih potonya waktu lagi manja-manjaan ama bf gue hahaha

tips aja nih buat mlihara mpus, sering-sering diajak main trus seminggu skali dimandiin kalau perlu sih sebulan skali di grooming aja di salon, plus paling penting jangan lupa di vaksin dan sering di check up kesehatannya.


Pencucian Uang oleh Ahmad Fathonah


Pencucian uang atau Money Laundering adalah suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau hak kekayaan hasil tindak 
pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pencucian dalam kasus import daging sapi yang terjadi belakangan ini pada Ahmad Fathonah membuat cengang masyarakat. Pasalnya, beliau sempat tertangkap sedang berada pada sebuah hotel dengan seorang mahasiswi bernama Maharani. Dalam pengakuannya, Maharani diberikan uang senilai 10 juta rupiah oleh Bapak Ahmad Fathonah tersebut. Bukan hanya Maharani, Vitalia Sesha yang seorang model sempat menerima sejumlah uang dari Bapak Ahmad Fathonah. Bukan hanya mendapatkan uang tetapi juga mendapatkan sebuah mobil. Tidak hanya sampai disitu, dikabarkan pula seorang artis Ayu Azhari dikabarkan juga mendapatkan sejumlah uang dari beliau, namun Ayu Azhari membantahnya. Dan lagi, sahabat dari istri Ahmad Fathonah pun menjadi korban “kebaikan” dari beliau. Sahabat istri beliau mendapatkan hadiah juga dari Bapak Ahmad Fathonah. Sungguh sangat sedih saat itu apabila kita ada dalam posisi istrinya yang saat itu pula habis melahirkan anak dari Bapak Ahmad Fathonah tersebut.
Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , ada 3 pasal yang terkait dan sanksi terberatnya adalah  penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah

Namun akhirnya beliau divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Walaupun akhirnya beliau telah dipenjara namun kelangkaan sapi impor tetap sangat berasa di masyarakat, harga daging sapi terus melambung merugikan penjual daging sapi dipasar maupun penjual makanan-makanan yang berbahan dasar sapi. Semoga pemerintah cepat berupaya untuk menanggulangi masalah ini. Amin.


sumber:
http://hadi-detected.blogspot.com/2013/05/pencucian-uang-dalam-kasus-import.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
http://news.detik.com/read/2013/11/04/200435/2403981/10/ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-denda-rp-1-m?ntprofil
https://www.google.co.id/search?q=ahmad+fathanah