Pencucian uang atau Money Laundering adalah suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau hak kekayaan hasil tindak
pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang
atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang
sah/legal.
Pencucian dalam kasus import daging
sapi yang terjadi belakangan ini pada Ahmad Fathonah membuat cengang
masyarakat. Pasalnya, beliau sempat tertangkap sedang berada pada sebuah hotel
dengan seorang mahasiswi bernama Maharani. Dalam pengakuannya, Maharani
diberikan uang senilai 10 juta rupiah oleh Bapak Ahmad Fathonah tersebut. Bukan
hanya Maharani, Vitalia Sesha yang seorang model sempat menerima sejumlah uang
dari Bapak Ahmad Fathonah. Bukan hanya mendapatkan uang tetapi juga mendapatkan
sebuah mobil. Tidak hanya sampai disitu, dikabarkan pula seorang artis Ayu
Azhari dikabarkan juga mendapatkan sejumlah uang dari beliau, namun Ayu Azhari
membantahnya. Dan lagi, sahabat dari istri Ahmad Fathonah pun menjadi korban “kebaikan”
dari beliau. Sahabat istri beliau mendapatkan hadiah juga dari Bapak Ahmad
Fathonah. Sungguh sangat sedih saat itu apabila kita ada dalam posisi istrinya
yang saat itu pula habis melahirkan anak dari Bapak Ahmad Fathonah tersebut.
Tindak pidana Pencucian Uang tidak
hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem
keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini diatur secara yuridis dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,
ada 3 pasal yang terkait dan sanksi terberatnya adalah penjara paling
lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah
Namun akhirnya beliau divonis oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp
1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3
miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian
uang.
Walaupun akhirnya beliau telah dipenjara namun
kelangkaan sapi impor tetap sangat berasa di masyarakat, harga daging sapi
terus melambung merugikan penjual daging sapi dipasar maupun penjual
makanan-makanan yang berbahan dasar sapi. Semoga pemerintah cepat berupaya
untuk menanggulangi masalah ini. Amin.
sumber:
http://hadi-detected.blogspot.com/2013/05/pencucian-uang-dalam-kasus-import.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
http://news.detik.com/read/2013/11/04/200435/2403981/10/ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-denda-rp-1-m?ntprofil
https://www.google.co.id/search?q=ahmad+fathanah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar