Selasa, 25 Maret 2014

Pencucian Uang oleh Ahmad Fathonah


Pencucian uang atau Money Laundering adalah suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau hak kekayaan hasil tindak 
pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pencucian dalam kasus import daging sapi yang terjadi belakangan ini pada Ahmad Fathonah membuat cengang masyarakat. Pasalnya, beliau sempat tertangkap sedang berada pada sebuah hotel dengan seorang mahasiswi bernama Maharani. Dalam pengakuannya, Maharani diberikan uang senilai 10 juta rupiah oleh Bapak Ahmad Fathonah tersebut. Bukan hanya Maharani, Vitalia Sesha yang seorang model sempat menerima sejumlah uang dari Bapak Ahmad Fathonah. Bukan hanya mendapatkan uang tetapi juga mendapatkan sebuah mobil. Tidak hanya sampai disitu, dikabarkan pula seorang artis Ayu Azhari dikabarkan juga mendapatkan sejumlah uang dari beliau, namun Ayu Azhari membantahnya. Dan lagi, sahabat dari istri Ahmad Fathonah pun menjadi korban “kebaikan” dari beliau. Sahabat istri beliau mendapatkan hadiah juga dari Bapak Ahmad Fathonah. Sungguh sangat sedih saat itu apabila kita ada dalam posisi istrinya yang saat itu pula habis melahirkan anak dari Bapak Ahmad Fathonah tersebut.
Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , ada 3 pasal yang terkait dan sanksi terberatnya adalah  penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah

Namun akhirnya beliau divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Walaupun akhirnya beliau telah dipenjara namun kelangkaan sapi impor tetap sangat berasa di masyarakat, harga daging sapi terus melambung merugikan penjual daging sapi dipasar maupun penjual makanan-makanan yang berbahan dasar sapi. Semoga pemerintah cepat berupaya untuk menanggulangi masalah ini. Amin.


sumber:
http://hadi-detected.blogspot.com/2013/05/pencucian-uang-dalam-kasus-import.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
http://news.detik.com/read/2013/11/04/200435/2403981/10/ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-denda-rp-1-m?ntprofil
https://www.google.co.id/search?q=ahmad+fathanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar